Cukai Minuman Berpemanis Ditargetkan Berlaku 2027, Ini Penjelasan Bea Cukai

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II/2027 dengan sasaran penerimaan sekitar Rp1,7 triliun. Namun, rencana tersebut masih menunggu penyelesaian aturan teknis, termasuk penetapan tarif dan mekanisme pemungutannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan target penerimaan cukai MBDK telah dicantumkan dalam perencanaan anggaran pemerintah. Saat ini, pemerintah masih melengkapi ketentuan yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.

“Memang pungutan cukai untuk MBDK ada di APBN 2026 dan besarannya sekitar Rp1,7 triliun. Kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Tarif dan Kandungan Gula Masih Dibahas

Djaka menjelaskan, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai maupun skema pengenaan berdasarkan kandungan gula dalam minuman kemasan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih membahas mekanisme pemungutan bersama Direktorat Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Pembahasan tersebut diperlukan untuk menentukan besaran pungutan dan ketentuan yang akan diterapkan.

“Tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa besaran kandungan gulanya yang akan dipungut (cukai). Tapi targetnya sudah ada, sekitar Rp1,7 triliun,” ujarnya.

Dengan belum ditetapkannya tarif dan skema pemungutan, besaran cukai yang nantinya memengaruhi harga produk belum dapat dipastikan. Ketentuan lebih lanjut akan bergantung pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.

MBDK Masuk Target Penerimaan Cukai 2027

Dalam perencanaan APBN 2027, penerimaan cukai ditargetkan berasal dari empat kelompok barang kena cukai (BKC), yakni hasil tembakau atau rokok, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan.

Meski MBDK telah masuk dalam rencana penerimaan, target untuk masing-masing kelompok barang kena cukai tersebut belum dirinci secara terpisah dalam informasi yang disampaikan.

Target Rp1,7 triliun menjadi angka yang disiapkan pemerintah untuk penerimaan dari cukai MBDK. Realisasi penerimaan nantinya akan bergantung pada waktu penerapan, cakupan produk yang dikenai cukai, tarif, serta mekanisme pemungutan yang ditetapkan.

Rencana Cukai MBDK Sudah Dibahas Sejak 2020

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan bukan merupakan rencana baru. Pemerintah telah menggulirkan wacana tersebut sejak 2020, sementara target penerimaannya turut masuk dalam pembahasan perencanaan anggaran bersama DPR sejak 2022.

Namun, kebijakan itu belum terlaksana hingga kini karena aturan teknis pemungutannya belum diterbitkan.

Rencana penerapan pada semester II/2027 kembali menempatkan penyelesaian regulasi sebagai tahapan penting. Pemerintah masih perlu memastikan ketentuan tarif, kategori produk yang dikenai cukai, serta mekanisme pelaksanaan sebelum pungutan dapat diberlakukan.

Dengan demikian, target penerimaan Rp1,7 triliun belum berarti pungutan telah berjalan. Kepastian pelaksanaan dan besaran tarif masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Komentar