Curhat di Depan KDM, Atlet Unpad Ungkap Bonus Rp30 Juta Mandek Sejak Maret

JurnalPatroliNews | Bandung – Keluhan seorang atlet mencuat di tengah kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Senin (10/8/2026).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang hadir dalam kegiatan tersebut mendengar langsung cerita mahasiswa baru yang mengaku hingga kini belum menerima bonus prestasi olahraga sebesar Rp30 juta.

Momen itu terjadi ketika Dedi mengajak sejumlah mahasiswa baru berbincang. Salah seorang mahasiswa kemudian memperkenalkan diri sebagai atlet yang pernah mengikuti sejumlah kompetisi olahraga, termasuk Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) dan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda).

Perbincangan yang semula berlangsung santai berubah menjadi persoalan pencairan bonus ketika mahasiswa tersebut menyampaikan keluhannya kepada Dedi.

“Kamu dijanjikan bonus?” tanya Dedi.

Mahasiswa tersebut menjawab bahwa dirinya telah menandatangani dokumen terkait bonus melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Barat.

Nilai bonus yang disebut dalam percakapan itu mencapai Rp30 juta.

“Rp30 juta (sudah) tanda tangan,” jawab mahasiswa tersebut.

Dedi kemudian memastikan apakah dokumen pencairan bonus tersebut sudah ditandatangani.

Mahasiswa itu mengaku proses tanda tangan telah dilakukan sejak Maret 2026. Namun, hingga Agustus, dana yang dijanjikan belum juga diterimanya.

Informasi tersebut langsung mendapat perhatian Dedi.

“Oh, tapi duitnya belum turun? Dicek. Ya kalau memang itu, besok turun. Teleponin ke Kadispora,” kata Dedi kepada timnya.

Respons tersebut menunjukkan Dedi meminta persoalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera ditelusuri.

Bagi atlet, bonus tersebut bukan sekadar penghargaan atas prestasi. Mahasiswa itu menyampaikan bahwa dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan selama menjalani pendidikan di perguruan tinggi.

Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga menyampaikan persoalan lain yang berkaitan dengan bonus atlet kontingen Bekasi.

Ia meminta bantuan Dedi untuk menanyakan persoalan tersebut karena mengaku telah berupaya memperoleh kejelasan dari pemerintah daerah.

Dedi kemudian mengingatkan bahwa bonus yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya ditanyakan langsung kepada pemerintah daerah terkait.

“Ya nanya ke Bupati, jangan ke saya,” ujar Dedi sembari bercanda.

Namun, mahasiswa tersebut mengaku sudah mencoba menghubungi Bupati Bekasi tetapi belum mendapatkan respons.

Mendengar keluhan tersebut, Dedi kemudian berinisiatif menghubungi Bupati Bekasi melalui sambungan telepon.

Dalam suasana yang tetap santai, Dedi bahkan meminta mahasiswa tersebut menjadi saksi ketika panggilan telepon yang dilakukannya belum mendapat jawaban.

“Ya gak apa-apa, enggak ini Bupatinya, tuh tuh berdering kan? Belum diangkat,” kata Dedi.

Percakapan tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan bonus atlet yang semula disampaikan secara langsung kepada Dedi kemudian berkembang menjadi upaya mencari kejelasan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Tidak berhenti pada persoalan pencairan, mahasiswa tersebut juga menyampaikan adanya potongan terhadap bonus atlet yang diterimanya melalui organisasi.

Ia menyebut potongan tersebut mencapai sekitar 10 persen.

Dedi kemudian mempertanyakan pihak yang melakukan pemotongan tersebut.

“Dipotong sama siapa?” tanya Dedi.

Mahasiswa itu menjawab bahwa pemotongan dilakukan oleh NPC Jawa Barat (NPC Jabar).

Mendengar penjelasan tersebut, Dedi memberikan respons singkat.

“Oh, kayak pajak!” ujarnya.

Persoalan potongan tersebut menjadi bagian lain yang perlu diperjelas agar atlet mengetahui dasar, mekanisme, serta penggunaan potongan apabila memang terdapat ketentuan yang mendasarinya.

Dialog antara Dedi dan mahasiswa tersebut pada akhirnya memperlihatkan masih adanya persoalan administratif yang perlu diselesaikan dalam pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi.

Di satu sisi, Pemprov Jabar perlu memastikan bonus yang menjadi kewenangannya dapat diproses sesuai ketentuan dan diberikan kepada atlet yang memang berhak.

Di sisi lain, persoalan bonus yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah masing-masing.

Bagi atlet yang telah berlatih dan bertanding membawa nama daerah, kepastian mengenai hak penghargaan menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap prestasi mereka.

Apalagi bagi mahasiswa yang sedang memasuki dunia perguruan tinggi, dukungan finansial dari bonus prestasi dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.

KDM sendiri tidak memberikan keputusan final mengenai seluruh persoalan bonus yang disampaikan mahasiswa tersebut.

Namun, untuk bonus yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, ia meminta jajarannya segera melakukan pengecekan melalui Dispora.

Sementara untuk bonus yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dedi meminta agar persoalan tersebut dikomunikasikan langsung dengan pemerintah daerah terkait.

Momen di PKKMB Unpad itu pun menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada kepala daerah.

Di tengah suasana penyambutan mahasiswa baru, satu keluhan atlet tentang bonus Rp30 juta yang belum cair sejak Maret 2026 akhirnya mendapat perhatian langsung dan mendorong pemerintah daerah untuk menelusuri proses pencairannya.

Kini, yang ditunggu atlet tersebut bukan lagi sekadar janji, melainkan kepastian kapan hak atas bonus prestasi yang telah ditandatangani itu benar-benar diterima.

Komentar