JurnalPatroliNews | Jakarta – Persoalan administrasi kependudukan anak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat belum seluruh anak Indonesia memiliki akta kelahiran sebagai dokumen resmi identitas.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, sebanyak 94,6 persen anak berusia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran.
Artinya, masih terdapat sekitar 6 persen anak dalam kelompok usia tersebut yang belum memiliki dokumen pencatatan kelahiran.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka tersebut menunjukkan masih terdapat kelompok anak yang belum sepenuhnya tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Amalia dalam konferensi pers digitalisasi akta kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Masalah kepemilikan akta kelahiran tidak tersebar secara merata di seluruh Indonesia.
Dari 38 provinsi, BPS mencatat Papua dan Nusa Tenggara Timur menjadi wilayah yang tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih berada di bawah 90 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif.
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang menjadi bagian penting dalam pencatatan identitas seorang anak. Dalam sistem administrasi kependudukan, kepemilikan dokumen tersebut berkaitan dengan pencatatan anak dalam keluarga dan akses terhadap berbagai layanan dasar.
Karena itu, kesenjangan kepemilikan akta kelahiran masih perlu mendapat perhatian, terutama di daerah yang cakupannya relatif rendah.
Persoalan lain yang ditemukan BPS bukan hanya soal ada atau tidak adanya akta kelahiran.
BPS juga melihat adanya jeda waktu antara kelahiran anak dengan pengurusan dokumen tersebut.
Jeda atau time lag itu bahkan dapat berlangsung hingga lima tahun.
Menurut Amalia, salah satu penyebabnya adalah sebagian orang tua baru mengurus akta kelahiran ketika anak mulai membutuhkan dokumen untuk kepentingan pendidikan.
“Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah,” ungkapnya.
Pola tersebut menunjukkan bahwa dokumen kependudukan masih kerap dipandang sebagai kebutuhan administratif ketika anak sudah memasuki tahapan tertentu dalam kehidupannya.
Padahal, pencatatan identitas seharusnya dilakukan sejak awal sehingga keberadaan anak tercatat dalam sistem administrasi negara.
Amalia mengingatkan bahwa persoalan pencatatan tidak dapat dilihat sebatas urusan dokumen.
Ketika anak tidak memiliki identitas resmi dan belum tercatat dengan baik, terdapat risiko lebih besar terhadap keterhubungan mereka dengan layanan maupun sistem perlindungan anak.
“Padahal tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga pekerja anak,” ujar Amalia.
Karena itu, percepatan pencatatan kelahiran menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan anak terdata sejak dini.
Data yang lengkap juga dibutuhkan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
BPS melihat digitalisasi akta kelahiran dapat menjadi salah satu solusi untuk memperpendek jarak antara waktu kelahiran dengan penerbitan dokumen kependudukan.
Melalui sistem yang semakin terintegrasi, proses pencatatan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tidak harus menunggu anak membutuhkan dokumen tersebut untuk masuk sekolah.
Amalia mengatakan digitalisasi juga berkaitan dengan penguatan sistem statistik hayati yang dikembangkan BPS.
“Kami membangun sistem statistik hayati. Jadi artinya, kalau dengan nanti digitalisasi akta kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akta kelahiran,” jelasnya.
Dengan integrasi data tersebut, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah dan karakteristik penduduk sejak awal kehidupan.
Bagi BPS, pencatatan kelahiran memiliki arti lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Anak yang tercatat memiliki identitas akan lebih mudah dihubungkan dengan berbagai layanan dan program pemerintah.
Amalia menegaskan bahwa pencatatan tersebut menjadi salah satu fondasi agar hak-hak anak dapat dipenuhi.
“Anak itu nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena dia tercatat, terekam,” katanya.
Dengan demikian, angka 94,6 persen kepemilikan akta kelahiran sekaligus menunjukkan masih adanya ruang yang harus ditutup pemerintah.
Enam persen anak yang belum memiliki akta bukan sekadar angka statistik. Di balik persentase tersebut terdapat anak-anak yang membutuhkan kepastian identitas dan keterhubungan dengan sistem pelayanan publik.
Upaya mengejar cakupan kepemilikan akta kelahiran yang lebih tinggi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, terutama bagi masyarakat di wilayah yang masih memiliki tingkat kepemilikan rendah.
Digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat proses tersebut.
Namun, peningkatan cakupan juga perlu dibarengi dengan pemahaman masyarakat bahwa akta kelahiran bukan dokumen yang baru diperlukan ketika anak hendak bersekolah.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari identitas anak sejak awal kehidupannya.
Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya menaikkan angka kepemilikan dari 94,6 persen menuju cakupan yang lebih tinggi, tetapi juga menghapus time lag hingga bertahun-tahun.
Semakin cepat seorang anak tercatat, semakin cepat pula negara memiliki dasar untuk memastikan keberadaan, identitas, serta hak-haknya terlindungi.
Data Susenas Maret 2026 pada akhirnya memberikan pesan yang jelas: masih ada pekerjaan besar untuk memastikan setiap anak Indonesia tercatat sejak lahir dan tidak baru “terlihat” dalam sistem ketika mereka hendak masuk sekolah.















Komentar