JurnalPatroliNews – Sambas – Pelaksanaan proyek infrastruktur strategis nasional yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kini tengah menuai sorotan tajam dari aktivis kemasyarakatan.
Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang menelan pagu anggaran senilai Rp14,694 miliar diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan regulasi spesifikasi teknis.
Lembaga Kajian Sumber Daya Indonesia atau LAKSRI bersama tim media lokal menemukan rentetan kejanggalan struktural pada pekerjaan fisik yang saat ini digarap oleh PT Ananda Anabanua di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.
Berdasarkan data investigasi berkala yang dilakukan di kawasan rawan abrasi Desa Danau Peredah, Kecamatan Paloh, sejak akhir Februari hingga awal Juni ini, kondisi infrastruktur pelindung tersebut dinilai sangat memprihatinkan.
Perwakilan LAKSRI, Rudi Kurniawan W, memaparkan temuan fatal di lapangan berupa buruknya kualitas sistem pemasangan konstruksi bangunan pemecah ombak jenis tetrapod atau kubus beton.
Pihak lembaga menemukan indikasi kuat bahwa struktur kubus beton dipasang secara renggang dan menyisakan banyak rongga kosong yang tidak saling mengunci satu sama lain.
Parahnya, celah-celah kosong berukuran besar pada rangkaian struktur pelindung pantai tersebut diduga sengaja ditimbun secara sembarangan menggunakan material batu kali seadanya.
Selain pola penyusunan yang tidak rapat, kualitas fisik dari material kubus beton itu sendiri dilaporkan sudah banyak yang mengalami keretakan rambut hingga belah struktural yang cukup parah.
Kerusakan tersebut tidak hanya ditemukan pada unit kubus beton yang telah terpasang di sepanjang garis bibir pantai, melainkan juga terlihat pada unit yang masih berada di area penimbunan material.
Rudi menegaskan bahwa dengan spesifikasi mutu material yang rendah seperti itu, bangunan pelindung dipastikan tidak akan memiliki daya tahan lama untuk meredam hantaman gelombang laut ekstrem khas pesisir utara Sambas.
Jika kondisi kelalaian teknis ini terus dibiarkan tanpa adanya perbaikan struktural, maka fungsi utama proyek mitigasi abrasi tahunan ini menjadi sia-sia dan mengancam keselamatan pemukiman warga pesisir.
Demi menyelamatkan sirkulasi keuangan negara, LAKSRI secara resmi telah melayangkan berkas laporan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta aparat penegak hukum.
Terdapat empat poin tuntutan utama yang diajukan, yakni desakan audit forensik menyeluruh, pengusutan pidana atas indikasi manipulasi spesifikasi, pemberian sanksi daftar hitam bagi kontraktor, serta kewajiban BWS untuk membuka transparansi data progres keuangan ke publik.
Hingga naskah berita ini diterbitkan, pihak manajemen pelaksana PT Ananda Anabanua maupun jajaran pimpinan teknis BWS Kalimantan I Pontianak yang dikonfirmasi awak media dilaporkan belum memberikan rilis ataupun tanggapan resmi.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









Komentar