JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina.
Menanggapi kabar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan akan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas kabar tersebut.
“Jadi terkait itu, nanti kami coba untuk lakukan pengecekan kembali ya, apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat, di tempat yang disebutkan tadi, Pertamina ataupun tempat-tempat yang lain,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (17/6).
Akan tetapi, kata Ali, beberapa waktu lalu KPK memang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi terkait pembelian LNG di Pertamina.
“Tetapi perkembangan dari perkara ini nanti pada saatnya kami akan sampaikan ya, update-nya seperti apa, dari kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan,” kata Ali.
Ali menjelaskan, dalam proses pengumpulan data, jika kemudian ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Komentar