Dinilai Langgar Etik Medsos Aparatur Negara, Konten Viral DP Mobil Oknum PPPK Jambi Berujung Sidang

JurnalPatroliNews – Jambi – Sebuah konten video kreatif yang memuat unsur pamer kekayaan di media sosial kini berujung pada sanksi disiplin serius bagi sejumlah abdi negara.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi melakukan pemanggilan terhadap empat orang oknum pegawai perempuan yang mendadak viral di berbagai platform digital.

Langkah tegas tersebut diambil setelah para pegawai tersebut mengunggah video kompilasi rencana penggunaan dana tunjangan gaji ke-13 yang dinilai tidak pantas.

Dalam rekaman video yang beredar luas tersebut, keempatnya secara bergantian memamerkan ambisi finansial mereka di depan kamera.

Rencana pengeluaran yang dilontarkan pun tergolong fantastis, mulai dari borong logam mulia, membeli gawai premium iPhone 17 Pro Max, membayar DP mobil baru, hingga mendaftar haji furoda.

Aksi saling sahut dalam video bertajuk “Gaji ke-13 cair, untuk apa?” tersebut langsung memicu gelombang kritik pedas dari kalangan netizen luas.

Verifikasi Identitas dan Pemeriksaan Intensif di Kantor Inspektorat

Merespons keresahan publik di ruang siber, pihak pengawas internal pemerintah daerah langsung melayangkan surat pemanggilan kedinasan.

Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, membenarkan bahwa keempat perempuan yang berada di dalam video tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Pemkot Jambi.

Dirinya menegaskan bahwa proses klarifikasi serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pelaku konten telah dirampungkan secara maraton.

“Tadi pagi sudah kita panggil langsung ASN yang empat orang tersebut,” kata Desyanty saat memberikan konfirmasi resmi pada Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi berkas kepegawaian, tim penyidik mendata bahwa formasi keempat pelaku terdiri atas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jalannya proses pemeriksaan awal tersebut dikawal ketat oleh unsur kepegawaian dari instansi asal serta didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Pihak Inspektorat juga telah menguliti kronologi kejadian serta menggali motivasi utama di balik pembuatan konten digital yang dinilai minim empati tersebut.

“Untuk sanksi tergantung pada tingkat pelanggarannya, di mana kami akan mengarahkan persoalan ini ke majelis kode etik dan saat ini masih dalam tahap koordinasi,” ujarnya menambahkan.

Pembentukan Tim Kode Etik dan Larangan Flexing bagi Aparatur Negara

Secara terpisah, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, memastikan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi penurunan marwah profesi ini.

Rizalul menyatakan bahwa tim kode etik ad-hoc telah resmi dibentuk guna mengadili tingkat kesalahan disiplin yang dilakukan oleh para pegawai tersebut.

Dirinya mengingatkan dengan keras bahwa setiap individu ASN maupun PPPK telah diikat oleh pedoman baku dalam berselancar di jagat media sosial.

Regulasi tersebut melarang keras para pegawai negara menyebarluaskan konten yang bertolak belakang dengan nilai kesederhanaan, etika publik, serta profesionalitas.

“Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” tegas Rizalul Fikri.

Pihak Pemkot Jambi berharap kasus penyalahgunaan media sosial ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh abdi masyarakat agar lebih bijak dalam berkarya di ruang publik.

Sidang Majelis Kode Etik dalam waktu dekat akan segera digelar untuk mengetuk palu keputusan sanksi final bagi keempat pegawai tersebut.

Komentar