JurnalPatroliNews | Jakarta — Dukungan terhadap pemberantasan pertambangan ilegal menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusut praktik tambang timah ilegal di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi tersebut. Menurutnya, perintah Presiden harus menjadi momentum untuk membongkar praktik pertambangan ilegal hingga ke jaringan yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking.
“Kami mendukung penuh perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tambang-tambang timah ilegal. Jangan sampai ada keraguan atau ketakutan untuk menindak. Tambang ilegal tidak mungkin berjalan leluasa tanpa adanya pihak yang melindungi atau menjadi beking,” tegas Abdullah kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Abdullah menyoroti pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.
Bagi Abdullah, langkah penertiban tersebut harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang menyentuh aktor di balik kegiatan pertambangan ilegal. Ia meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi menelusuri siapa yang memberikan modal, perlindungan, maupun akses sehingga kegiatan ilegal dapat terus berlangsung.
Ia menegaskan proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” katanya.
Menurut Abdullah, pemberantasan tambang ilegal juga tidak boleh terbatas pada komoditas timah. Seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Bukan hanya tambang timah. Tambang-tambang ilegal lainnya juga harus dibersihkan dari praktik-praktik ilegal. Jangan ada kawasan pertambangan yang dibiarkan menjadi ruang untuk mengeruk kekayaan negara tanpa izin dan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat. Abdullah menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan anggota TNI maupun Polri sebagai pelindung kegiatan tambang ilegal, proses hukum harus tetap berjalan.
“Kalau memang terbukti ada oknum polisi atau TNI yang menjadi beking, ya harus ditindak. Tidak boleh ada institusi yang kebal hukum. Justru kalau ada oknum aparat yang terlibat, penindakannya harus lebih tegas karena mereka seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga hukum, bukan melindungi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menilai praktik pertambangan ilegal memiliki dampak berlapis. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Karena itu, Abdullah mendorong TNI dan Polri memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Penanganan kasus juga dinilai perlu menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan menelusuri aliran dana dan jaringan yang memungkinkan kegiatan tambang ilegal terus beroperasi.
“Juga mendorong aparat mengusut aliran dana serta jaringan yang berada di belakang aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.












Komentar