Pelarian Satu Dekade Begal Maut BB Kandas, Polisi Lampung Timur Gelar Penyergapan Jalan Raya

JurnalPatroliNews – Lampung Timur – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang telah berlangsung selama 12 tahun.

Tersangka berinisial BB (32) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas pada Kamis (11/6/2026).

Detik-detik penangkapan dramatis pelaku di tengah jalan raya sempat terekam kamera hingga videonya beredar luas di berbagai platform media sosial.

Aparat kepolisian sengaja bergerak cepat mencegat kendaraan yang ditumpangi pelaku guna mempersempit ruang geraknya untuk meloloskan diri kembali.

Kanit Reskrimum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, membenarkan adanya keberhasilan operasi penangkapan buronan lintas negara tersebut.

Pihak kepolisian diakui telah mengendus dan memantau ketat setiap pergerakan BB sesaat setelah dirinya terdeteksi menginjakkan kaki kembali di Lampung Timur.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi 12 tahun lalu, di mana DPO ini sudah kami ikuti saat dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur,” kata Ipda Hizkia Sitanggang saat memberikan keterangan pada Jumat (12/6/2026).

Saat proses penyergapan berlangsung di lapangan, tersangka dilaporkan sempat mencoba memacu langkah untuk kabur dari sergapan aparat.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat berusaha kabur lagi sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Labuhan Ratu,” sambung Hizkia menjelaskan.

Rekam Jejak Pembegalan Maut Tahun 2014 dan Pelarian ke Malaysia

Berdasarkan catatan hitam di kepolisian, aksi pembegalan sadis yang diotaki oleh BB terjadi pada satu dekade silam.

Dalam melancarkan aksi kejahatan jalanan tersebut, pelaku tidak segan-segan bertindak kejam hingga mengakibatkan korban jiwanya meninggal dunia.

Sesaat setelah mengeksekusi korbannya, BB langsung melarikan diri menyeberang ke luar negeri guna memutus jejak pencarian aparat penegak hukum.

Selama masa pelarian yang melebihi satu dekade tersebut, tersangka menyamar dan menyambung hidup sebagai buruh pabrik di Malaysia.

Hizkia memaparkan bahwa tindak pidana mematikan ini sebenarnya melibatkan kerja sama dari dua orang pelaku utama.

Satu rekan kejahatan BB dilaporkan telah lebih dahulu ditangkap oleh polisi dan bahkan telah selesai menjalani masa hukuman kurungannya di penjara.

Sementara itu, BB baru bisa diseret ke hadapan hukum setelah berhasil mengelabui sistem deteksi petugas selama kurang lebih 12 tahun lamanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan masa lalunya, BB kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lanjutan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar