JurnalPatroliNews | Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan sebanyak 90,2 ton tanaman kratom (Mitragyna speciosa) yang sebelumnya digagalkan dalam upaya ekspor ilegal ke India. Barang bukti sebanyak 3.608 karung tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp4,96 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti menggunakan mesin insinerator di fasilitas PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo Blok L Nomor 3A, Genuk, Semarang, Rabu (4/11/2026).
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tertanggal 18 Mei 2026.
“Hari ini sebagai bentuk tanggung jawab ke masyarakat kami lakukan pemusnahan sesuai,” ujar Khoirul.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada 10 September 2025 ketika petugas Bea Cukai mencurigai aktivitas ekspor kopi yang dilakukan PT Alam Lintas Senara.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, komoditas yang diberitahukan sebagai kopi ternyata merupakan tanaman kratom yang akan dikirim ke India.
Menurut Khoirul, kratom pada dasarnya dapat diekspor dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dalam perkara tersebut, barang yang dikirim tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Jadi ini diberitahukan sebagai kopi, tapi ternyata bukan. Sebenarnya kratom ini diizinkan ekspor. Tetapi seharusnya lebih lembut terus kemudian ada perizinan, dan ini tidak ada dokumen perizinannya sama sekali,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR.
WI dan AS diduga berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pemberitahuan pabean.
Sementara itu, ME disebut berperan sebagai pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan dokumen sekaligus memperoleh keuntungan. Adapun MR berperan sebagai broker yang turut menyetujui tindakan pemalsuan tersebut.
Khoirul menyebut, nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir Rp5 miliar.
“Tersangka ada sebagai forwarding serta tim yang mendukung melakukan pemalsuan dokumen. Ini kalau nilai barangnya Rp4,9 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khoirul menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Menurutnya, penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi barang sebenarnya,” tegas Khoirul.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketepatan pemberitahuan jenis komoditas, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan perizinan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas kegiatan ekspor dan sistem kepabeanan nasional.












Komentar