DPR Menolak Usulan Sri Mulyani Terkait Suntikan Modal Bank Tanah

JurnalPatroliNews – Jakarta.,- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, menolak memberikan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah. Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan sebelumnya dari Komisi XI DPR yang telah menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah.

“Dalam rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN sebesar Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan PMN pada Bank Tanah. Hal ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar Dolfie dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (1/7/2024), yang membahas pendalaman PMN 2024.

Example 300x600

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Sri Mulyani memaparkan usulannya untuk memberikan PMN kepada sejumlah BUMN, termasuk Bank Tanah. Kementerian Keuangan mengusulkan pemberian PMN tunai sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Tanah, serta PMN nontunai berupa 6 bidang tanah senilai Rp 265 miliar.

Menanggapi penolakan dari Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Amanat tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal.

“Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari jajarannya, pemberian PMN untuk Bank Tanah telah didalami bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

“Kami menganggap bahwa PMN tersebut bisa dieksekusi,” ujarnya.

Namun, Dolfie tetap teguh pada pendiriannya bahwa pemberian PMN untuk suatu lembaga memerlukan rekomendasi dari Komisi XI. Ia menegaskan bahwa jika Kementerian Keuangan ingin memberikan tafsiran sendiri, sebaiknya tidak perlu menggelar rapat dengan DPR.

“Kami belum menyetujui pemberian PMN saat itu, tapi tiba-tiba keluar keputusan. Apa gunanya rekomendasi yang kami rapatkan kalau seperti ini?” katanya.

Atas dasar itu, Dolfie mengusulkan agar Komisi XI menolak pemberian PMN kepada Bank Tanah untuk 2024. Ia juga menyarankan agar pendalaman terkait pemberian PMN untuk Bank Tanah tidak perlu dilakukan setelah rapat ini.

“Untuk Bank Tanah, saya usulkan agar kita keluarkan dari permintaan pendalaman, artinya kita tidak setuju dialokasikan di 2024 sebelum masalah ini clear,” tutupnya.

Komentar