JurnalPatroliNews | Surabaya — Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus kematian Z, bocah berusia 10 tahun dengan sindrom Down, yang diduga berkaitan dengan tindakan dua anak di sekitar rumahnya. Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menunggu hasil laporan sosial dan pemeriksaan psikologi sebelum mengambil keputusan mengenai pembinaan terhadap kedua anak tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiwan menjelaskan, penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau menempatkannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya bahwa keberadaan anak ini, saat ini dengan orang tuanya itu masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama,” kata Luthfie dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Menurut Luthfie, keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah laporan sosial dari pekerja sosial dan hasil pemeriksaan psikologi tersedia.
“Itu dilakukan nanti setelah keluar hasil dari Lapsos yang dilakukan oleh pekerja sosial, termasuk juga hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Keluarga Korban dan Instansi Terkait Akan Dilibatkan
Rapat pengambilan keputusan tersebut direncanakan melibatkan keluarga korban, keluarga kedua anak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Polisi menyebut forum itu diperlukan untuk menentukan langkah pembinaan yang sesuai dengan kondisi dan usia anak. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa yang menyebabkan Z meninggal dunia.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya sejak awal penanganan kasus.
Menurut Yoyon, kedua anak tersebut masih berusia 10 tahun sehingga proses penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
“Awal kejadian sudah berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes untuk mengambil langkah-langkah hukum sekiranya yang memang tidak bertentangan dengan undang-undang karena anak sendiri masih berusia 10 tahun. Jadi belum genap 12 tahun,” kata Yoyon.
Ia menambahkan, keputusan akan dibahas bersama penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan agar langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembinaan anak.
Keluarga Mengaku Menemukan Korban dalam Kondisi Kritis
Peristiwa yang merenggut nyawa Z terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya. Berdasarkan cerita ayah korban, Selaras Abdul Wahid, putranya saat itu berada di kursi roda di teras rumah ketika ia tertidur setelah mengonsumsi obat.
Selaras mengatakan, istrinya, Nurul Fadilah, baru pulang dari pasar sekitar pagi hari dan mendapati kondisi putranya dalam keadaan mengenaskan. Ia kemudian bergegas ke depan rumah dan mendapati leher anaknya terjerat tali sepatu.
Z segera dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Selaras menyebut polisi telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah. Menurut keterangannya, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak datang dan meninggalkan area rumah pada rentang waktu tertentu sebelum salah satunya kembali masuk.
Keterangan mengenai rekaman CCTV itu merupakan penuturan ayah korban. Peran dan keterlibatan masing-masing anak masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.
Ayah Korban Berharap Ada Pembinaan
Selaras menceritakan bahwa Z memiliki sejumlah kondisi kesehatan, termasuk sindrom Down dan kelainan jantung. Menurutnya, putranya juga memiliki keterbatasan dalam berdiri, berbicara, dan melihat sehingga sehari-hari menggunakan kursi roda.
Ia mengaku berharap peristiwa tersebut ditangani secara serius, tetapi juga memahami bahwa anak-anak yang sedang diperiksa masih berusia sangat muda. Selaras menyatakan lebih menginginkan adanya pembinaan daripada semata-mata menuntut hukuman penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan anak, perlindungan terhadap penyandang disabilitas, serta penerapan sistem peradilan pidana anak. Penanganannya membutuhkan pendalaman fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan hak semua anak yang terlibat tetap dilindungi.
Polisi masih menunggu hasil laporan sosial dan pemeriksaan psikologi sebelum keputusan bersama mengenai langkah lanjutan ditetapkan. Hingga proses tersebut selesai, dugaan keterlibatan kedua anak harus tetap diperlakukan sebagai perkara yang masih dalam pendalaman.















Komentar