Pelarian Terduga Pelaku Pembacokan di Brebes Berakhir di Tegal, Ini Kronologinya

JurnalPatroliNews | Brebes – Seorang pria berinisial DR (27) diduga menyerang istri, anak kandung yang masih bayi, serta kedua mertuanya menggunakan senjata tajam di Desa Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, empat anggota keluarganya mengalami luka-luka, sementara terduga pelaku berhasil ditangkap polisi di Kota Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB ketika istri pelaku, FA (24), pulang ke rumah bersama anak dan ayahnya, T (54), setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki.

Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang berujung pada dugaan aksi kekerasan menggunakan sebilah golok.

“Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam rumah. Dan mereka kemudian terlibat pertengkaran,” ujar Ali Akbar, Rabu (14/10/2026).

Menurut keterangan awal kepolisian, pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi serangan terhadap sejumlah anggota keluarga yang berada di lokasi.

Empat Anggota Keluarga Menjadi Korban

Dalam peristiwa itu, ayah mertua pelaku, T (54), menjadi korban pertama ketika berusaha menghalangi serangan terhadap FA. Ia mengalami sejumlah luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.

Melihat ayahnya diserang, FA berusaha melerai. Namun, upaya tersebut justru membuatnya ikut menjadi korban dan mengalami luka di bagian kepala.

Anak kandung pelaku yang masih bayi dan berada dalam gendongan turut mengalami luka pada bagian sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyerang ibu mertuanya, S (54), hingga mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa tersebut membuat warga sekitar segera memberikan pertolongan kepada para korban. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kondisi para korban dan penanganan medis menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami rangkaian kejadian serta peran pelaku dalam serangan tersebut.

Pelaku Melarikan Diri, Ditangkap di Kota Tegal

Setelah kejadian, DR diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas Polsek Brebes bersama jajaran Satreskrim Polres Brebes kemudian melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Tim URC Satreskrim Polres Brebes melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap DR di Kota Tegal.

“Pelaku kami tangkap di Kota Tegal setelah melarikan diri,” ungkap Ali Akbar.

Penangkapan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk mendalami motif, menyusun kronologi secara lebih lengkap, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Barang bukti itu akan diperiksa sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut.

Motif Masih Didalami Polisi

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikan Kapolres Brebes, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan rumah tangga. Pelaku disebut tersinggung ketika diminta bekerja karena sedang tidak memiliki pekerjaan.

Menurut keterangan awal tersebut, perasaan tersinggung diduga memicu emosi hingga pertengkaran berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Namun, polisi menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung untuk memastikan latar belakang dan motif secara utuh. Sejumlah pemberitaan lokal juga memuat dugaan motif kecemburuan berdasarkan keterangan kepala desa, sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari penyidik untuk memastikan apakah terdapat faktor lain di balik kejadian tersebut.

Motif yang belum dipastikan tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Apa pun latar belakang perselisihan, penyidik perlu mengungkap fakta berdasarkan keterangan korban, saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan.

Polisi Amankan Golok dan Dalami Perkara

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku.

Kapolres Brebes menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik perlu menelaah unsur tindak pidana, tingkat luka yang dialami korban, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan penerapan pasal yang tepat.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi anggota keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Konflik keluarga yang melibatkan ancaman keselamatan harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan ancaman atau tindakan kekerasan kepada aparat maupun layanan perlindungan terkait, agar korban memperoleh pertolongan dan potensi kekerasan lanjutan dapat dicegah.

Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Menjadi Prioritas

Kasus di Desa Randusanga Kulon menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam lingkungan keluarga dapat berdampak serius, termasuk terhadap anak yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus.

Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan medis serta dukungan yang diperlukan.

Kepolisian perlu memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, sementara kondisi korban—terutama bayi yang ikut terluka—tetap menjadi perhatian.

Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai perkara diputus melalui proses hukum yang berlaku.

Komentar