Dukung RUU Otsus Papua, Wakil Ketua MPR Minta : Tak Hanya Revisi 2 Pasal, Tapi…….?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mendukung usulan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Pemerintah Provinsi Papua yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua tidak hanya sebatas pada dua pasal.

“Saya sangat setuju bahwa yang namanya revisi undang-undang itu tidak hanya merevisi 1, 2 pasal saja, kita harus merevisi mulai secara keseluruhan bahwa pasal per pasal itu adalah masih bisa dipertahankan ya tentunya harus kita pertahankan,” kata Syarief saat menerima audiensi perwakilan Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, persoalan di Papua tidak selesai hanya dengan memberikan dana otsus. Ada banyak hal yang dinilai lebih prioritas saat ini. “Pertama menyangkut masalah kalau uang dianggarkan ke provinsi bagaimana dengan pendampingannya, bagaimana transparansinya, bagaimana dengan akuntabilitasnya,” ungkapnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengapresiasi kedatangan MRP dan DPRP ke MPR. Ia pun berharap agar usulan dan masukan lembaga tersebut bisa didengarkan oleh pemerintah dan pansus Papua.

“Mereka mengusulkan supaya mereka betul-betul diterima oleh Pansus karena mereka wakil rakyat Papua. Saya pikir harus dipikirkan pansus, apa aspirasi mereka,” terangnya.

Syarief meyakini jika penyerapan aspirasi dilakukan secara bottom up, maka semua permasalahan di Papua akan selesai.

“Sebagai negara kesatuan tentu yang kita inginkan, pertama tujuan negara itu hadir adalah masyarakat yang sejahtera aman,” tutup mantan Menkop UKM itu.

(*/lk)

Komentar