Dwi Wahyu Daryoto Dicopot Anies Baswedan dari Jabatan Dirut Jakpro

JurnalPatroliNews Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencopot Dwi Wahyu Daryoto dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Iya betul (Dirut Jakpro) diganti,” ujar Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8).

Diketahui, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang properti dan pembangunan infrastruktur. Di antaranya revitalisasi Taman Ismail Marzuki, pembangunan Jakarta International Stadium, dan ditugaskan menyelenggarakan balap mobil internasional Formula E.

Terkait pencopotan Dwi Wahyu itu, Riyadi belum mau menjelaskan penyebabnya. Namun, dia memastikan pencopotan tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sebelumnya, penyelenggaraan Formula E disorot banyak pihak serta diprotes anggota DPRD DKI Jakarta. Balap mobil listrik itu yang semula akan digelar pada Juni 2020 ditunda karena pandemi.

Kemudian, Anies menargetkan Formula E digelar Juni 2022. Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan potensi kerugian bila Formula E digelar.

Atas dasar itu, Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi.

Terbaru, surat pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani oleh 33 anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI telah ditandatangani dan diterima langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).

Surat pengajuan hak interpelasi terkait ajang balap mobil Formula E tersebut ditandatangani oleh 25 anggota fraksi PDIP dan delapan orang dari fraksi PSI.

Komentar