AS Bebaskan Tuduhan Dumping, Ekspor Aluminium Indonesia Berpotensi Pulih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berpotensi kembali meningkat setelah Otoritas Penyelidik AS memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan antisubsidi (CVD). Keputusan ini dikeluarkan oleh United States International Trade Commission (USITC) pada Rabu (30/10/2024).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut baik hasil tersebut. “Keputusan ini menjadi berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Ini merupakan hasil sinergi antar kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan.

Langkah ini memastikan pasar ekspor tradisional, seperti AS, tetap terjaga,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).

Dalam rilis resminya, USITC menegaskan bahwa impor aluminium ekstrusi dari Indonesia dan negara-negara lain yang menjadi subjek penyelidikan tidak menyebabkan kerugian material bagi industri AS. Dengan demikian, tidak ada bea masuk antidumping maupun antisubsidi yang dikenakan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menambahkan bahwa keputusan ini adalah hasil kerja keras semua pemangku kepentingan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor dan daya saing aluminium Indonesia di pasar internasional,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Natan Kambuno, menjelaskan bahwa selama penyelidikan, Indonesia secara aktif memberikan pembelaan melalui sinergi antara pemerintah dan eksportir.

“Kami menyusun pembelaan tertulis, mengadakan pertemuan dengan penyelidik AS, hingga mendampingi proses verifikasi,” ujarnya.

Pada Januari-Agustus 2024, ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS tercatat sebesar US$ 41 juta, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 79,5 juta. “Kami berharap keputusan ini akan memulihkan kinerja ekspor di masa mendatang,” kata Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir (2019-2023), ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke AS terus meningkat, dari US$ 75 juta pada 2019 menjadi US$ 102 juta pada 2023.

Dengan keputusan USITC ini, industri aluminium Indonesia diharapkan dapat kembali meraih momentum pertumbuhan ekspor.