JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 16 ribu aduan yang masuk melalui jaringan Posbankum tersebut, sekitar 14 ribu perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Capaian tersebut disampaikan Supratman seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman.
Menurutnya, jumlah aduan yang telah ditangani mencapai sekitar 16 ribu kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Ribuan Perkara Tak Perlu Berlanjut ke Pengadilan
Supratman menjelaskan, penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan melalui mediasi menjadi salah satu cara untuk memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Pendekatan restorative justice memungkinkan perkara tertentu diselesaikan dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Supratman memperkirakan, apabila ribuan perkara tersebut seluruhnya harus masuk ke proses pengadilan, biaya yang harus ditanggung negara akan jauh lebih besar.
“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ungkapnya.
Angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan estimasi penghematan yang disampaikan Supratman dengan membandingkan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi dengan kemungkinan perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan.
Sengketa Tanah hingga KDRT
Supratman menyebut persoalan yang ditangani Posbankum umumnya merupakan perkara yang muncul dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jenis perkara tersebut antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai persoalan hukum ringan yang dinilai dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
“Itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” kata Supratman.
Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan membuat masyarakat tidak selalu harus menempuh proses hukum formal sejak awal ketika menghadapi persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai.
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Paralegal Terlibat
Skema Posbankum tidak hanya melibatkan unsur Kementerian Hukum. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai unsur di tingkat lokal yang dapat mendukung proses penyelesaian persoalan masyarakat.
Supratman menyebut keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal serta kepala desa atau lurah menjadi bagian dari ekosistem penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Karena di Posbankum itu ada Babinsa-nya, kemudian ada Bhabinkamtibmas-nya, kemudian ada paralegalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa,” bebernya.
Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa Posbankum memiliki fungsi layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Akses Keadilan Diperluas
Pembentukan Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Dengan keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, persoalan hukum yang muncul di masyarakat dapat terlebih dahulu dipetakan dan ditangani sesuai karakter perkaranya.
Namun, mekanisme mediasi tidak berarti seluruh perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perkara yang tidak memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mediasi tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Hukum sebelumnya menyebut Posbankum dirancang sebagai jembatan menuju akses keadilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui konsultasi, bantuan hukum, mediasi dan rujukan advokat.
Dengan semakin luasnya jaringan Posbankum, pemerintah berharap penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur dan sesuai koridor hukum, sekaligus mengurangi beban perkara yang seharusnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi.














Komentar