JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahapan baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau P-21. Perkara yang ditangani berkaitan dengan tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
Enam tersangka yang diserahkan terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial DH, SS, LP, LMI, GHS, dan AYS.
DH disebut pernah menjabat sebagai Kepala BGN pada periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Sementara SS merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Selanjutnya, LP tercatat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan pada periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026. Adapun LMI merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya, GHS dan AYS, berasal dari pihak swasta.
Penyidikan Didukung Ratusan Saksi
Kejaksaan menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dengan dukungan alat bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 233 orang saksi dan dua orang ahli, selain mengumpulkan alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana disampaikan Kejaksaan, ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.
Dana tersebut, menurut hasil penyidikan, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Penyidik Ungkap Keterkaitan Enam Tersangka
Kejaksaan menyebut terdapat keterkaitan peran antara DH, SS, LP dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS serta AYS dari pihak swasta.
Keterkaitan tersebut disebut penyidik berdampak terhadap keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Besarnya nilai kerugian yang disebut dalam hasil audit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang kini memasuki tahap penuntutan.
Dijerat dengan Pasal Korupsi
Untuk DH, LP dan SS, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Sedangkan LMI, GHS dan AYS dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap keenam tersangka kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap berikutnya berada pada kewenangan Tim Penuntut Umum untuk mempersiapkan perkara tersebut menuju proses persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program MBG, sebuah program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















Komentar