Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal, menjelaskan, konsultasi publik kedua RDTR kota Tangsel merupakan amanah Peraturan Menteri ATR/ KBPN no11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali dan revisi dan penerbitan penyetujuan substansi rencana tata tuang Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR wilayah tangsel,
Tujuan konsultasi publik RDTR untuk menjaring masukan terhadap konsep RDTR wilayah dalam mendukung pelaksanaan OSS di Tangsel.
“Ada tujuh isu strategis yang dibahas dalam RDTR ini, diantaranya banjir, kemacetan, sampah, dan lainnya,”ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Aziz, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para Camat dan lurah.
Komentar