Gubernur Koster Gandeng Pusat Bangun PSEL: Sampah Bali Berkurang hingga 90 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah strategis dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata. Bertempat di Jakarta pada Selasa (21/4), Gubernur Koster secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Pemerintah Pusat.

Dalam penandatanganan tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengubah wajah pengelolaan sampah konvensional menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.

Proyek PSEL ini diproyeksikan menjadi solusi permanen untuk mengurangi beban berat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang selama ini menjadi pusat pembuangan sampah di wilayah Denpasar Raya dan Badung. Fasilitas modern ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028 mendatang.

“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” tegas Gubernur Koster usai acara penandatanganan.

Sebagai langkah transisi menuju operasional PSEL, Gubernur Koster menginstruksikan penguatan tata kelola sampah dari tingkat hulu. Sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup, mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung akan resmi ditutup untuk sampah organik.

Ke depannya, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang diperbolehkan masuk ke TPA untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, wilayah Denpasar telah didukung oleh empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Kertalangu, Tahura I, Tahura II, dan Padangsambian, serta 23 unit TPS3R yang tersebar di Badung dan Denpasar.

Lebih lanjut, Koster mengungkapkan rencana jangka panjang pasca-operasional PSEL. Tumpukan sampah yang selama ini menggunung di TPA Suwung secara bertahap akan diproses menjadi energi listrik.

Setelah volume sampah berkurang drastis—yang diperkirakan mencapai 70 hingga 90 persen—lokasi eks-TPA tersebut akan direvitalisasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota yang asri.

Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemprov Bali, dan Pemerintah Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu membawa Bali ke era pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan sekaligus meningkatkan ketahanan energi daerah melalui teknologi hijau yang berkelanjutan.