Gugatan Pegawai KPK di Mahkamah Konstitusi Dicabut, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews Jakarta – Gugatan yang dilayangkan sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akhirnya dicabut.

Sebelumnya, pasal digugat karena dinilai menimbulkan masalah dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019,” kata Kepala Nonaktif Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotma Tambunan melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Dikatakan Hotma, para pegawai juga menilai putusan MK dalam uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan sebelumnya sudah final. Putusan uji materi sudah membahas soal alih status pegawai.

Atas dasar itu, para pegawai mencabut gugatan uji materi di MK pada 18 Juni 2021. Mereka menilai MK tidak bisa menjadi wadah protes terkait proses alih status pegawai KPK.

“Alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” tandas Hotma.

Komentar