Hina DPR, Istana, Dkk di Medsos Diancam 2 Tahun Bui, Poin Draf RKUHP Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini banyak dibahas. Salah satu poin yang disorot adalah ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, dan lainnya.

Dalam Bab IX Tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Contohnya, di Pasal 353.

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal tersebut.

Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 denda sebanyak Rp 10 juta.
Selanjutnya, ancaman pidana untuk penghina lembaga negara lewat media sosial juga ada dalam RKUHP, ancamannya lebih tinggi, yaitu 2 tahun bui. Hal itu tertuang dalam Pasal 354.

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi Pasal tersebut.

Kategori III adalah denda sebanyak Rp 50 juta.
Saat ini, RKUHP masuk dalam long list prolegnas 2019-2024. Tahapannya kini badan keahlian DPR bersama Panja RKUHP berkeliling ke kampus-kampus untuk menyerap aspirasi masyarakat.

(*/lk)

Komentar