Holywings Gatot Subroto Didatangi Polisi dan Satpol PP Dinihari, Ratusan Orang Masih Nekat Berkumpul

“Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujarnya.

Hasil temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.

Pada 4 September lalu, Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM.

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran PPKM

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi yaitu satu tahun penjara.

Komentar