Rp10 Miliar Dipersoalkan di PN Jaksel, Bank Muamalat Hadapi Gugatan Baru

JurnalPatroliNews | Jakarta — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menghadapi gugatan perdata senilai Rp10 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut pada Minggu (30/8/2026) tercatat masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Ir Fauzi Dwi Tjahjono, MBA dan Siti Fithriyah BSC tercatat sebagai pihak penggugat. Keduanya menunjuk Aris Bayu Anggono sebagai kuasa hukum.

Sementara pihak yang tercatat sebagai tergugat terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmadie Nugroho P Utomo, dan Achmad Fuad.

Nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000.000.

Namun, hingga penelusuran dilakukan, bagian petitum atau tuntutan yang diajukan penggugat belum ditampilkan dalam SIPP. Karena itu, rincian permintaan hukum yang secara spesifik dimohonkan kepada majelis hakim belum dapat diketahui dari informasi perkara yang tersedia.

Masuk Tahap Sidang Pertama

Perkara gugatan tersebut kini telah memasuki tahap sidang pertama.

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang pertama.

Sidang tersebut nantinya menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara perdata yang diajukan para penggugat terhadap para tergugat.

Dalam proses persidangan, para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Bank Muamalat Hadapi Proses Perdata

Dengan didaftarkannya perkara tersebut, Bank Muamalat kini menjadi salah satu pihak yang harus menghadapi proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Namun, keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tergugat. Pokok perkara, dalil para penggugat, serta tanggapan para tergugat masih harus diuji melalui proses persidangan.

Nilai gugatan Rp10 miliar menjadikan perkara tersebut mendapat perhatian, terlebih Bank Muamalat merupakan salah satu bank syariah besar di Indonesia.

Untuk saat ini, informasi yang tersedia di SIPP masih terbatas pada identitas para pihak, klasifikasi perkara, nilai sengketa, nomor perkara serta jadwal persidangan. Sementara substansi lengkap gugatan belum seluruhnya dapat diketahui karena petitum belum ditampilkan.

Publik kini menunggu jalannya sidang perdana pada 17 September 2026 untuk melihat duduk perkara serta respons hukum masing-masing pihak.

Jalannya proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana gugatan tersebut berkembang, termasuk apakah para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui mekanisme perdamaian atau perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Komentar