Idham Holik: Silon Cuma Alat Bantu yang Mempermudah Parpol Mendata Bacaleg

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sebagai alat bantu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.

Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.

“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan less paper policy,” ujar Idham kepada rekan media, dikutip Sabtu (6/5).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, pendekatan paper less atau sedikit menggunakan kertas dalam tahap pendaftaran bacaleg, menjadi salah satu tujuan KPU saat ini.

“Cukup membawa formulir pendaftaran bacaleg, jadi tidak perlu seperti dahulu harus membawa legalisir ijazah dan berbagai surat-surat. Jadi sekarang simpel sekali,”

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Silon hari ini sudah disepekati oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Idham memastikan kebijakan ini tidak sama sekali memberatkan parpol, malah justru sebaliknya.“Parpol menyampaikan sangat terbantu, tidak perlu foto copy, mengirim dokumen berbagai daerah di Indonesia ke DPP partai, karena cukup diunggah,” ucapnya.

“Saya pikir ini juga dapat mengefektikan dan mengefisienkan parpol dalam mengelola data pencalonan mereka,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Komentar