Meski Telat, Idham Holik: Pendaftaran Bacaleg PPP Tetap Diterima, Ini Penjelasan KPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaksanakansudah melewati batas akhir waktu pendaftaran di hari kerja, yaitu pukul 16.00 WIB, tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik tidak memungkiri elite PPP tiba pada pukul 16.03 WIB. Akan tetapi, ternyata ada perwakilan PPP yang tiba lebih awal untuk mencatatkan waktu kedatangan.

“Tadi PPP registrasi kedatangan jam 15.55 (WIB). Bisa dicek catatannya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (12/5).Ia menjelaskan, registrasi kedatangan bisa dilakukan oleh pihak parpol dengan satu syarat tertentu.

“Karena, untuk registrasi itu yang terpenting dimandatkan oleh pimpinan (partai),” sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, Idham memastikan pola registrasi dengan mandat pimpinan parpol bisa dilakukan sebelum para elitenya tiba di Kantor KPU RI.“Bisa, dan itu tadi disaksikan oleh Bawaslu. Ada CCTV juga,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Komentar