JurnalPatroliNews | Badung – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis malam (24/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam. Sementara satu WNA lainnya diamankan karena kedapatan telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay hingga 402 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan tiga WNA yang diduga bekerja sebagai DJ terdiri atas satu warga negara Mesir dan dua warga negara Rusia.
“Satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Novyandri.
Menurut dia, ketiganya diamankan setelah tim menemukan dugaan aktivitas sebagai DJ di salah satu klub malam di kawasan Canggu yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Selain tiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah overstay selama 402 hari.
Keempat WNA kini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian sekaligus mencocokkan aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.
Libatkan Tujuh Instansi
Operasi pengawasan di kawasan Canggu itu merupakan bagian dari Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah unsur, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA, khususnya di wilayah yang menjadi pusat pariwisata dan banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
Novyandri mengatakan pengawasan keimigrasian di Bali akan terus dilakukan secara berkala. Menurut dia, pengawasan bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan setiap warga asing mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan pemerintah.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” kata Novyandri.
Ia menegaskan jajaran Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
Langkah tersebut, kata Novyandri, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.
“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.















Komentar