JurnalPatroliNews | Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial SP setelah petugas menemukan dua paspor dengan identitas berbeda saat pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasus tersebut terungkap ketika SP menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan sebelum bertolak menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan yang diperlihatkan SP. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengungkap adanya paspor India lainnya yang memuat identitas berbeda.
Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
“Pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan kecurigaan petugas dengan menemukan dugaan manipulasi pada halaman biodata salah satu paspor tersebut,” kata Novyandri, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil penanganan perkara keimigrasian tersebut, SP kemudian dideportasi dari Indonesia pada Selasa (27/10/2026).
Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum SP melanjutkan perjalanan menuju Chennai, India.
Kejanggalan Dokumen Terungkap Saat Pemeriksaan Keberangkatan
Novyandri menjelaskan, pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan warga negara asing.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan ketika orang asing memasuki wilayah Indonesia, tetapi juga saat mereka hendak meninggalkan wilayah negara.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ungkap Novyandri.
Pemeriksaan dokumen saat keberangkatan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penumpang internasional menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan sesuai dengan identitas pemegangnya.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan Dokumen Perjalanan
Novyandri menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu maupun dokumen yang diduga dimanipulasi merupakan persoalan serius dalam pengawasan keimigrasian.
Ia menyebut Bali sebagai salah satu pintu masuk dan keluar utama Indonesia membutuhkan pengawasan yang cermat untuk menjaga keamanan serta ketertiban perjalanan internasional.
“Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pemeriksaan keimigrasian berlaku pada seluruh tahapan perjalanan internasional, baik saat kedatangan maupun keberangkatan.
Dengan pemeriksaan dokumen secara teliti, petugas diharapkan dapat mendeteksi lebih dini berbagai kejanggalan administrasi perjalanan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.















Komentar