Modus Baru! Peternakan Babi Dijadikan Investasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 400 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang berkedok peternakan babi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, seorang korban berinisial ML mengalami kerugian hingga Rp 400 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan besar.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengatakan bahwa kasus bermula ketika korban ditawari investasi oleh rekannya, IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penawaran tersebut, IA menjanjikan pengelolaan ternak babi potong sebanyak 200 ekor, terdiri dari 100 ekor pada tahap pertama dan 100 ekor pada tahap kedua.

“IA menawarkan investasi senilai Rp 400 juta dengan janji panen dalam waktu enam bulan, dengan berat babi mencapai 100 kilogram per ekor,” jelas Septa, Rabu (3/12/2025).

Tergiur keuntungan cepat, korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 400 juta. Namun, bukannya menjalankan usaha seperti yang dijanjikan, IA justru diduga melakukan wanprestasi.

Dari total 200 ekor yang dijanjikan, hanya 55 ekor babi yang disediakan dan dipelihara di kandang sewaan di Desa Mekar Jaya, Panongan.

Ketika korban datang membawa truk untuk mengambil babi sesuai waktu panen, ia terkejut karena seluruh babi yang ada telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Merasa ditipu, ML melaporkan IA ke pihak kepolisian. Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, IA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tangerang,” ujar Septa.

Polisi memastikan berkas perkara kasus investasi bodong ini telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses persidangan.