Berawal dari MiChat, ASN BPN Tewas di Apartemen, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

JurnalPatroliNews | Medan – Kepolisian mengungkap kronologi meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL, yang jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Kota Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, korban diduga mengalami tekanan akibat permintaan sejumlah uang di luar kesepakatan sebelum akhirnya melompat dari balkon kamar apartemen.

Polisi menegaskan kronologi tersebut masih merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.

Datang ke Medan untuk Urusan Kedinasan

Sebelum peristiwa terjadi, AL diketahui datang ke Kota Medan untuk mengurus administrasi Surat Keputusan (SK) kepegawaian. Setelah menyelesaikan urusan tersebut, korban kembali ke apartemen tempatnya menginap.

Menurut penyidik, pada rentang pukul 00.00 hingga 03.00 WIB, korban masih berada di kamar dan sempat berkomunikasi melalui telepon dengan kekasihnya.

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban kemudian berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial FR (31) melalui aplikasi MiChat.

Dua Perempuan Datang ke Apartemen

Pada pukul 04.21 WIB, FR datang ke Apartemen Skyview bersama rekannya berinisial JS (29). Dua menit kemudian, korban menjemput keduanya di lobi apartemen dan bersama-sama menuju kamar korban di lantai 12.

Menurut hasil penyelidikan polisi, setelah berada di dalam kamar korban memutuskan untuk membatalkan transaksi dengan FR karena merasa tidak sesuai dengan profil yang dilihat sebelumnya. Korban kemudian melanjutkan kesepakatan dengan JS, sedangkan FR menerima uang pembatalan.

Usai pertemuan tersebut berlangsung, FR kembali memasuki kamar dan diduga meminta tambahan uang kepada korban di luar kesepakatan awal.

Dugaan Pemerasan

AKBP Adrian menjelaskan, korban menolak permintaan tambahan uang tersebut. Bahkan, menurut penyidik, korban juga menolak ketika diminta menunjukkan saldo rekeningnya.

Dalam situasi tersebut, korban kemudian menuju balkon apartemen. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat mengancam akan melompat apabila permintaan uang tersebut terus dilakukan.

Penyidik menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua perempuan mengaku tidak ikut menuju balkon. Namun, polisi menduga terdapat ucapan yang kemudian memicu korban melakukan tindakan tersebut.

Tidak lama kemudian korban terjatuh dari balkon lantai 12 dan meninggal dunia akibat luka berat.

“Proses permintaan uang tambahan itu berlangsung sangat singkat, sekitar tiga menit,” ujar AKBP Adrian kepada wartawan.

Dua Tersangka Dijerat Polisi

Atas hasil penyelidikan yang dilakukan, Polrestabes Medan telah menetapkan FR dan JS sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana terkait dugaan menghasut atau mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya. Penyidik menyebut ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai empat tahun penjara.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Komentar