Jadi Polemik ! Soal Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK buntut pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu merupakan urusan internal KPK.

Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat.

“Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK khususnya daklam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi,” ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Sigit mengatakan Endar pun berhak mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK. Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.

“Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK. Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas,” ujarnya.

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Komentar