Di akhir penyampaian materinya, Ali Rahim, menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah di masa yang akan datang yakni:
Pertama, Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dengan harapan zakat dijadikan instrumen untuk mengurangi pajak sebagai upaya strategis untuk menstimulasi umat muslim dalam menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, dengan demikian akan menghilangkan adanya beban pemungutan ganda oleh negara.
Kedua, Pemerintah perlu mengamandemen Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting mengingat bahwa efektivitas Undang- Undang tersebut belum mengakomodir keberlangsungan iklim zakat di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya indikasi bahwa Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 berpotensi menghambat pengembangan zakat akibat ketidakjelasan dalam mengatur fungsi regulator, pengawasan, dan pelaksana (Operator).
Dan ketiga, Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pelatihan terhadap badan dan lembaga amil zakat dalam rangka meningkatkan profesionalisme.
“Hal ini penting untuk dapat menggali potensi ekonomi dari zakat,” ucapnya.
Adapun Kegiatan Rakorda Baznas Se- Provinsi Riau dilaksanakan dari 06 November sampai dengan 08 November Tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Ketua Baznas Republik Indonesia Prof. Dr. K.H Noor Achmad, M.A.
Komentar