Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Kupas Kaidah Hukum Pengelolaan Zakat di Rakorda Baznas 

JurnalPatroliNews – Riau – Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.HA, diwakili Jaksa Fungsional Bidang Intelijen menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Se- Provinsi Riau, pada Selasa (07/10/23). 

Rakorda Baznas se Riau ini bertemakan “Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau”, dilaksanakan di Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 125, Balai Makan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sekitar pukul 09.00 wib. 

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Ali Rahim, S.H., M.H, dalam penyampaiannya, bahwa Hukum Positif merupakan kelompok hukum yang merupakan asas dan kaidah-kaidah hukum yang saat ini sedang berlaku.

“Hukum positif ditegakkan melalui peraturan yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu,” jelas Ali Rahim. 

Di Indonesia, sumber hukum zakat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dijelaskan Ali Rahim, dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Bab IX tentang sanksi Pasal 39 sampai dengan Pasal 42, maka pelanggaran terhadap pengelolaan zakat merupakan tindak pidana.

“Akan tetapi, yang terkena tindak pidana hanya diberlakukan kepada pengelola zakat. Sedangkan wajib zakat yang terkena Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) apabila tidak membayar zakat, tidak dikenakan sanksi,” terangnya. 

Komentar