MKMK Bacakan Putusan, Saldi Isra Juga Disanksi Teguran Lisan, soal Putusan MK Batas Usia Capres

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Saldi Isra. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.

Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara,” kata Jimly membacakan putusannya.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” lanjut Jimly.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Jimly menuturkan Saldi Isra dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup.

“Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Jimly.

Komentar