Yusril Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden: Tanpa Aduan Presiden, Polisi Tak Bisa Bertindak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak mengubah substansi utama pengaturan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara norma Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1).

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara sistematis, termasuk dengan penjelasannya, sejak awal telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP menempatkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan kedua pasal tersebut apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengadu.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata Yusril.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK juga memberikan ruang bagi Presiden atau Wakil Presiden untuk mengajukan pengaduan secara langsung maupun memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Menurut Yusril, penegasan tersebut justru memperjelas norma yang sebelumnya berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.

Pasal 220 ayat (2) KUHP sebelumnya menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan tersebut, menurut Yusril, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pihak lain mengajukan pengaduan atas nama kepala negara.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan menjadikannya sebagai pedoman dalam penerapan KUHP.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum juga harus menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan apabila di kemudian hari terdapat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden memiliki perbedaan dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan.

Dengan konstruksi tersebut, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus diawali pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.

Yusril juga menekankan bahwa keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kritik dalam negara demokrasi.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pendapat dan ekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana yang telah dirumuskan dalam KUHP.

“Dengan demikian, yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” papar Yusril.

Ia menegaskan, ketentuan pidana tersebut hanya dapat diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta terdapat pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan MK, menurut Yusril, pada akhirnya memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang berwenang membawa perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke ranah hukum.

Komentar