JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pengaduan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden mendapat respons dari Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menilai putusan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengoreksi kebijakan pemerintah.
“Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, menurut Rieke, keberadaan Presiden sebagai pejabat publik tidak boleh dipahami sebagai posisi yang membuatnya kebal terhadap kritik.
“Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan,” tegasnya.
Rieke mengingatkan penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pandangan berbeda.
Ia menilai KUHP telah memberikan ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum maupun pembelaan diri. Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi salah satu batas penting dalam penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda,” ujarnya.
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Rieke, persoalan tersebut juga harus dilihat dalam konteks perkembangan ruang digital.
Ia menilai media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa aturan, tetapi penerapan hukum di ruang digital juga tidak boleh mengabaikan prinsip konstitusional mengenai kebebasan berekspresi.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, namun juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi,” katanya.
Rieke meminta aparat penegak hukum tidak mengambil sebuah pernyataan secara sepotong tanpa melihat konteks keseluruhan.
Menurutnya, sejumlah aspek harus diperiksa sebelum sebuah ekspresi dinilai sebagai tindak pidana, mulai dari maksud pernyataan, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, hingga terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
“Negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar satu pernyataan tidak dipisahkan dari konteks yang melatarbelakanginya hanya untuk dijadikan dasar pemidanaan.
Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi menyikapi putusan MK tersebut.
Pertama, Polri dan Kejaksaan diminta menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Menurutnya, tidak boleh ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana terkait penghinaan.
Kedua, aparat penegak hukum harus membedakan secara tegas antara kritik, satire, pendapat, pengawasan dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman maupun tindak pidana lainnya.
Penilaian tersebut, kata Rieke, harus mempertimbangkan konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas serta kepentingan publik.
Ketiga, pemerintah dan DPR diminta memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE dan berbagai regulasi pidana lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ujar Rieke.
Rieke menegaskan penghormatan terhadap Presiden sebagai individu dan pejabat negara harus berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.
“Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Tetapi kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik,” katanya.
Menurutnya, demokrasi justru membutuhkan ruang bagi kritik dan koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
“Demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup,” lanjutnya.
Ia berharap hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk membungkam suara masyarakat.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkas Rieke.














Komentar