Jangan Sampai BPJS Kesehatan Nonaktif! Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10, Ini Cara Cek Status JKN

JurnalPatroliNews | Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta mandiri, agar membayar iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kedisiplinan pembayaran menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembayaran iuran tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan hak peserta untuk memperoleh layanan kesehatan, tetapi juga merupakan wujud gotong royong dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Kami mengimbau peserta untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo. Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, peserta dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pembayaran untuk memudahkan peserta memenuhi kewajibannya.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, gerai ritel modern, dompet digital, serta kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Autodebit Jadi Solusi Menghindari Keterlambatan

Selain pembayaran manual, peserta JKN dapat menggunakan fasilitas autodebit melalui perbankan maupun penyedia layanan uang elektronik.

Melalui fasilitas tersebut, pembayaran iuran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menjelaskan, autodebit menjadi solusi bagi peserta yang memiliki aktivitas padat dan berisiko lupa membayar iuran.

“Melalui autodebit, peserta tidak perlu lagi mengingat jadwal pembayaran setiap bulan karena sistem akan melakukan pemotongan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan,” jelasnya.

Meski demikian, peserta tetap perlu memastikan saldo pada rekening atau layanan pembayaran yang digunakan mencukupi agar transaksi autodebit berhasil dilakukan.

NADI JKN Bantu Peserta Berpenghasilan Tidak Tetap

BPJS Kesehatan juga memperkenalkan inovasi NADI JKN atau Menabung Demi Iuran JKN, yang diluncurkan pada 4 Agustus 2026.

Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, terutama masyarakat yang memiliki penghasilan harian maupun tidak tetap.

Melalui NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Dana yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk membayar iuran ketika saldo telah memenuhi jumlah yang dibutuhkan.

Inovasi tersebut diharapkan membantu peserta mengelola pengeluaran secara lebih terencana sekaligus mengurangi risiko tunggakan yang dapat memengaruhi keaktifan kepesertaan.

Punya Tunggakan? BPJS Kesehatan Sediakan Program REHAB

Bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini memberikan kesempatan kepada peserta yang memenuhi ketentuan untuk melunasi tunggakan melalui skema pembayaran secara bertahap.

Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Program REHAB dihadirkan untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Melalui skema pembayaran bertahap, peserta memiliki kesempatan untuk kembali menjaga keaktifan kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran tunggakan secara penuh dalam satu waktu,” kata Rizzky.

Namun, peserta perlu memahami bahwa mengikuti program pembayaran bertahap tidak serta-merta berarti status kepesertaan langsung aktif kembali. Pengaktifan tetap mengikuti ketentuan pelunasan dan administrasi yang berlaku.

Peserta PBI JK Diingatkan Periksa Status Kepesertaan

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala.

Imbauan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat penerima bantuan.

Rizzky menjelaskan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data yang dikelola kementerian dan lembaga berwenang.

Dalam ketentuan yang dijelaskan BPJS Kesehatan, kelompok sasaran PBI JK mengacu pada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.

Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengalami perubahan status kepesertaan sesuai hasil pemutakhiran dan penetapan pemerintah.

Untuk mengetahui kondisi data sosial ekonominya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Sementara itu, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN, Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Begini Prosedur Reaktivasi PBI JK

Bagi peserta yang tidak lagi tercatat sebagai penerima PBI JK tetapi masih membutuhkan bantuan pemerintah, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Peserta dapat mendatangi perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait pemutakhiran data serta pengajuan reaktivasi.

“Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujar Rizzky.

Apabila memenuhi persyaratan, Kementerian Sosial akan menetapkan peserta melalui Surat Keputusan Menteri Sosial sebagai dasar bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Sementara itu, peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria PBI JK dan memiliki kemampuan finansial diimbau beralih ke segmen mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap berlanjut.

BPJS Kesehatan menekankan pentingnya peserta memahami kewajiban pembayaran, memanfaatkan fasilitas yang tersedia, dan melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi kendala administrasi sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN.

Komentar