Jangankan sikap Dibicarakan Saja Enggak, PKB : Bahas Amendemen Saat Pandemi Tak Bijaksana

JurnalPatroliNews Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut bahas rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tidak bijaksana.
Jazilul mengatakan partainya menunggu perkembangan penanganan Covid-19 terlebih dahulu sebelum bicara masalah amendemen UU 1945.

“PKB menunggu perkembangan penanganan Covid, baru kalau mau bicara soal amendemen. Kalau covid belum selesai, menurut saya enggak bijaksana kalau kita bicara soal amandemen,” kata Jazilul saat dihubungi rekan media, Rabu (25/8).

Meski begitu, Jazilul tak menjelaskan sikap PKB terhadap wacana penambahan wewenang MPR untuk merumuskan PPHN dalam amendemen kali ini. Ia juga tak menjawab gamblang soal isu penambahan masa jabatan presiden lewat amandemen.

Wakil Ketua MPR RI itu bilang PKB masih fokus membantu penanganan pandemi Covid-19. Dengan begitu, mereka belum membicarakan sikap terhadap dua hal tersebut.

“Belum ada sikap. Amendemen juga belum ada sikap resmi, apalagi perpanjangan. Jangankan sikap, dibicarakan saja enggak,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menggulirkan wacana amendemen UUD 1945. Hal itu ia sampaikan pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menyebut amendemen dilakukan untuk menambah wewenang MPR merumuskan PPHN. Menurutnya, PPHN diperlukan sebagai acuan pembangunan jangka panjang.

Rencana itu mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satu alasannya adalah PPHN mirip GBHN di era Orde Baru yang menempatkan presiden hanya sebagai mandataris MPR. Selain itu, beredar isu perpanjangan masa jabatan presiden.

“Bagi saya kita setback pada model yang lama, model pemerintahan yang lama. Setback kita karena sebenarnya sudah ada mekanisme UU RPJP (Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025) pengganti GBHN, tidak perlu lagi,” kata pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva saat dihubungi rekan media, Senin (23/8).

(*/lk)

Komentar