Jaksa Turun Tangan, 11 Aset Kendaraan Dinas Sungai Penuh Akhirnya Kembali

JurnalPatroliNews | Sungai Penuh — Upaya penyelamatan dan penataan aset daerah kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengamankan sekaligus mengembalikan 11 unit kendaraan dinas dengan nilai perolehan mencapai Rp1.544.939.140 atau sekitar Rp1,54 miliar.

Pengembalian aset tersebut dilakukan melalui proses serah terima antara Kejari Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh. Langkah hukum itu dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka bantuan hukum nonlitigasi.

Kejari Sungai Penuh melalui Bidang Datun menjalankan fungsi bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya pengamanan dan penertiban aset milik daerah. Hasil akhirnya, kendaraan yang sebelumnya perlu diamankan kini kembali berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.

11 Kendaraan Berhasil Dikembalikan

Aset yang berhasil dipulihkan terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua dengan berbagai merek serta tipe.

Rinciannya yakni satu unit Toyota Hilux, satu Toyota Avanza, satu Yamaha NMAX Non ABS, dua unit Kijang Innova, satu Yamaha V-Xion FZ150, satu Yamaha Jupiter Z-CW, dua unit Yamaha Xeon, satu Isuzu/L/M/Smart, serta satu unit sepeda motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc.

Total nilai perolehan seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp1.544.939.140.

Nilai tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan aset kendaraan dinas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut aset pemerintah yang harus dipastikan keberadaan, status dan pengelolaannya sesuai ketentuan.

Diserahkan kepada BKAD

Setelah proses serah terima, seluruh kendaraan diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh.

BKAD selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengamanan fisik, pencatatan serta pengelolaan kendaraan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai peraturan yang berlaku.

Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan aset yang telah kembali dapat tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintah daerah dan memiliki status pengelolaan yang jelas.

Dengan demikian, proses pengembalian tidak berhenti pada penguasaan fisik kendaraan, tetapi dilanjutkan dengan penataan administrasi aset.

Jaksa Berperan dalam Bantuan Hukum Pemerintah Daerah

Kasus ini juga memperlihatkan fungsi Kejaksaan di bidang Datun yang tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana.

Melalui bantuan hukum nonlitigasi, Kejaksaan dapat mendampingi pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk yang berkaitan dengan pengamanan aset.

Dalam perkara kendaraan dinas di Sungai Penuh, kerja sama tersebut berujung pada dikembalikannya 11 kendaraan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kendaraan tersebut tercatat, terpelihara dan digunakan sesuai peruntukan.

Pengelolaan Aset Jadi Perhatian

Pengembalian 11 kendaraan senilai Rp1,54 miliar tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah.

Aset kendaraan dinas memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi pelayanan pemerintahan. Karena itu, setiap unit kendaraan harus memiliki kejelasan mengenai status kepemilikan, pencatatan, pengguna serta penguasaannya.

Ketika aset berhasil dikembalikan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan tidak terjadi lagi persoalan serupa melalui administrasi yang lebih tertib dan pengawasan yang berkelanjutan.

Penataan aset juga menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Aset

Pengembalian aset oleh Kejari Sungai Penuh menjadi sinyal bahwa persoalan Barang Milik Daerah dapat ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam koridor kewenangan masing-masing.

Sebanyak 11 kendaraan dengan nilai perolehan lebih dari Rp1,5 miliar kini kembali untuk diamankan dan ditata oleh Pemkot Sungai Penuh.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada serah terima administratif. Pengamanan fisik, pemutakhiran pencatatan dan penggunaan sesuai ketentuan menjadi tahapan lanjutan agar aset publik benar-benar memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan nilai aset mencapai Rp1,54 miliar, keberhasilan pengembalian ini menjadi catatan penting bagi penguatan tata kelola aset daerah di Kota Sungai Penuh.

Komentar