JurnalPatroliNews | Mojokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan masih tersimpan di dalam amplop. Penyidik belum menghitung keseluruhan nominal yang diamankan.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Budi, uang tersebut selanjutnya akan dihitung dan didalami untuk mengetahui jumlah serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.
Dokumen dan Bukti Elektronik Ikut Disita
Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Selain amplop berisi uang, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Kepala BPN Mojokerto Istri Lampri
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto saat ini dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. Dalam informasi yang beredar, Yetty merupakan istri Lampri, salah satu tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Namun, KPK belum menetapkan Yetty sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, hubungan keluarga dengan Lampri tidak dapat dengan sendirinya dipandang sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
Penggeledahan di kantor yang dipimpin Yetty dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara. KPK masih harus menelusuri asal-usul uang yang ditemukan serta hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penggeledahan Berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur
Sehari setelah menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, KPK melanjutkan upaya paksa penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung pada Kamis siang.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” jelas Budi.
Menurut laporan ANTARA, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 14.11 WIB. KPK menyatakan perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Penggeledahan di Mojokerto dan Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rangkaian Penggeledahan Setelah OTT
Setelah OTT pada 14 September, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan beberapa pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, rumah Lampri, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, dan Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September.
Rp106,3 Miliar dari OTT
Dalam OTT 14 September tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan HGB. Penyidik juga mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Temuan amplop berisi uang di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto kini menjadi bagian baru dari rangkaian penyidikan tersebut.
KPK masih harus memastikan siapa penerima uang, dari siapa uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Sementara itu, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menunjukkan penyidikan masih terus berkembang. Hasil penyitaan dari sejumlah lokasi selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, temuan uang dalam amplop di Mojokerto belum dapat langsung disimpulkan sebagai uang suap. KPK masih melakukan penghitungan, pemeriksaan dan penelusuran terhadap barang bukti tersebut sesuai proses penyidikan.















Komentar