Jelang Akhir Tahun, Sebelum Kampanye 2024, Kisi-kisi Mengatur Ruang Kosong

Tiga Tahap

Dalam rangka semakin mewujudkan proses pemilu yang berkualitas, di mana partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemerintah bahu membahu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang kuat, maka dibutuhkan pola yang sistematis agar ruang politik dalam pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi yang sesungguhnya. Agar pengetahuan kepemiluan masyarakat semakin baik sekaligus keadilan pemilu dapat ditegakkan.

Dalam konteks perjalanan waktu yaitu masa pra kampanye dan kampanye, perlu dibuatkan aturan di mana partai politik agar tidak semaunya melanggar aturan yaitu berkampanye di luar jadwal, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam pendidikan politik berkelanjutan.

Dengan tujuan tersebut, setidaknya terdapat tiga tahap yang dapat dilakukan mendasarkan pada urutan tahapan penyelenggaraan pemilu. Agar semua waktu dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas demokrasi mendatang.

Tahap pertama adalah sosialisasi dan informasi pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga pendaftaran calon legislatif, yaitu 23 April 2023. Dari sisi penyelenggara pemilu, keluaran dalam periode ini adalah setiap warga negara yang memiliki hak pilih mengetahui tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga mampu berpartisipasi terhadap tahapan tersebut sekaligus melaporkan ke pengawas pemilu jika ada kecurangan.

Sementara dari sisi peserta pemilu, pemilih mengetahui berapa jumlah partai politik peserta pemilu beserta dengan nomor urutnya sekaligus mengenal pengurus dan anggota partai politik tersebut di masing-masing daerahnya. Artinya, aktor-aktor politik di setiap kecamatan memperkenalkan diri bahwa yang bersangkutan adalah perwakilan partai politik.

Dalam periode ini, penyelenggara pemilu dan partai politik melakukan sosialisasi dan informasi pemilu kepada pemilih secara masif dan memanfaatkan media yang dimilikinya secara kontinu. Program-program sosialisasi yang dimiliki penyelenggara pemilu dan partai politik diarahkan agar masyarakat semakin mengetahui setiap tahapan pemilu, siapa yang menyelenggarakan dan mengawasi sekaligus siapa yang akan berkontestasi di wilayahnya masing-masing.

Pada proses ini partai politik peserta pemilu memastikan kembali seberapa banyak jajaran yang bisa secara cepat menghidupkan mesin kendaraan politiknya. Memetakan mana daerah yang sudah lengkap dan segera membentuk pengurus serta kader di daerah yang belum dibentuk pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Periode yang kedua adalah pendidikan politik. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pendaftaran calon yaitu 24 April hingga 25 November 2023. Sebagaimana tujuan utama dari pendidikan politik, partai politik peserta kampanye fokus pada serangkaian usaha yang terencana untuk mewujudkan pemilih yang sadar dan bertanggungjawab dalam mengambil keputusan politik sekaligus sebagai warganegara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Jika pada tahap pertama hanya memperkenalkan diri, pada periode ini pengurus dan anggota partai politik meningkatkan kualitas pendekatan ke pemilih dengan melakukan edukasi dan kaderisasi. Membentuk warga yang sadar dan bertanggung jawab untuk menunjang kapasitas masyarakat, baik sebagai pemilih maupun upaya untuk menambah kader di wilayahnya.

Kaderisasi dilakukan untuk semakin mempersiapkan menjadi pelaksana kampanye hingga menjadi saksi dalam proses pemungutan dan rekapitulasi nantinya. Pada periode ini, fokus partai politik adalah kegiatan internal untuk konsolidasi pengurus, kader dan anggotanya.

Komentar