Jelang Akhir Tahun, Sebelum Kampanye 2024, Kisi-kisi Mengatur Ruang Kosong

Tahapan ketiga adalah periode puncak dalam melakukan pendekatan ke pemilih, yaitu kegiatan kampanye. Periode inilah partai politik peserta pemilu benar-benar memanfaatkan waktunya untuk melakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam melakukan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Semua metode kampanye yang diatur oleh penyelenggara pemilu dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik beserta dengan jajarannya semasif mungkin. Tidak ada lagi kegiatan yang tidak diatasnamakan kampanye, karena masa ini adalah masa kampanye. Partai politik tidak perlu melakukan kampanye terselubung karena memang masanya untuk berkampanye.

Kegiatan kampanye juga menghindari larangan-larangan kampanye. Tidak melakukan kegiatan yang dilarang baik oleh peraturan kampanye maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Saat berkampanye secara langsung maupun menggunakan media perantara seperti pemasangan alat peraga kampanye atau media sosial tidak menggunakan narasi yang negatif, menjatuhkan lawan politik ataupun melakukan politisasi SARA.

Dana kampanye yang dimiliki oleh masing-masing caleg dikumpulkan dalam rekening khusus dan digunakan kampanye secara bersama-sama. Pembiayaan politik dimaksimalkan pada pembiayaan kampanye yang sudah diatur oleh undang-undang. Setelah masa kampanye berakhir, sepakat untuk tidak melakukan serangan fajar, lebih memilih menguatkan saksi untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jurdil dan perolehan suara yang akurat.

Itulah tiga tahap dalam memaksimalkan pendekatan ke pemilih tanpa melanggar aturan kampanye. Ruang kosong pra kampanye justru tidak digunakan untuk melakukan kampanye terselubung atau kampanye luar jadwal yang dilarang oleh undang-undang.

Pendekatan periodik ini juga dapat dijadikan pertimbangan bagi KPU dan Bawaslu terhadap peraturan yang sedang disusun. Terutama peraturan bersama yang menegakkan ketentuan undang-undang sekaligus membuka jalan bagi partai politik peserta pemilu untuk tetap dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Sehingga tidak ada ruang kosong atau bahkan abu-abu yang justru membuat antar peserta pemilu mengalami ketidakadilan.

Pada akhirnya, memaksimalkan pendekatan ke masyarakat sepanjang tahapan pemilu semata-mata untuk menguatkan keterlibatan pemilih. Agar usaha untuk meningkatkan partisipasi pemilu, tidak hanya datang dari sisi keserentakannya saja.

Komentar