Jokowi Buka Suara soal Gugatan Izasah Gibran: “Nanti yang Memiliki Kewenangan Mahkamah”

JurnalPatroliNews | Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, ia meminta proses di MK berjalan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026).

Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya. Menurut dia, Gibran menempuh pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama di Surakarta sebelum melanjutkan sekolah di Singapura.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” ujarnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut pendidikan tersebut merupakan program pathway sebelum Gibran meneruskan pendidikan berikutnya di MDIS Singapura.

Terkait permintaan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi memilih menyerahkan proses tersebut kepada MK.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Gugatan Teregistrasi di MK

Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Mereka mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dan menyatakan proses penerbitannya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Dalil tersebut merupakan bagian dari argumentasi pemohon yang masih diperiksa dalam proses persidangan.

KPU Nyatakan Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut.

KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasi dilakukan KPU pada 28 Oktober 2023.

KPU juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU sekaligus mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, substansi yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga menyoroti tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, permohonan semestinya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, sedangkan perkara ini diajukan pada 10 September 2026.

Bawaslu Jelaskan Posisi Pengawasan

Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu juga menyampaikan bahwa pihaknya pada saat itu tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), meskipun telah memperoleh pengaktifan akun. Persoalan akses tersebut sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini berada dalam proses pemeriksaan MK. Para pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait telah menyampaikan posisi masing-masing dalam persidangan.

Dengan demikian, substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran, kedudukan hukum para pemohon, kewenangan MK, serta tenggat pengajuan permohonan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Putusan akhir berada pada Mahkamah Konstitusi.

Komentar