JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Perpres ini ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2024 dan diumumkan pada Rabu (21/8).
Perpres tersebut memberikan rincian mengenai kenaikan tunjangan yang signifikan untuk seluruh penyelenggara pemilu tahun 2024. Insentif ini bertujuan untuk menghargai kontribusi dan pengabdian mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Berikut adalah rincian besaran insentif yang ditetapkan:
- Ketua dan Anggota KPU:
- Ketua KPU: Rp 77.625.000
- Anggota KPU: Rp 67.500.000
- Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh:
- Ketua: Rp 32.000.000
- Anggota: Rp 27.000.000
- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota:
- Ketua: Rp 21.600.000
- Anggota: Rp 16.200.000
- Pegawai ASN di Sekretariat Jenderal KPU:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.a: Rp 58.170.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I.b: Rp 41.390.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama: Rp 29.442.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b: Rp 23.340.000
- Pejabat Administrator/Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya: Rp 17.124.000
- Pejabat Pengawas/Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda: Rp 10.366.000
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp 6.638.000
Pengumuman mengenai kenaikan tunjangan ini disampaikan Jokowi dalam rapat konsolidasi KPU menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Pengumuman ini disambut meriah oleh jajaran KPU se-Indonesia yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi yang layak kepada para penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan transparan.
Komentar