Jusuf Hamka dan Bank Syariah Akhirnya Sepakat Berdamai

JurnalPatroliNews Jakarta –  Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016.

Perdamaian tersebut tercapai dengan penandatanganan “Nota Kesepakatan Penyelesaiabn Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah” di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Jusuf Hamka adalan Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang membangun ruas tol Soroja atau Soreang – Pasir Koja di Jawa Barat.

Adapun ketujuh anggota sindikasi bank syariah yang membantu CMLJ adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Jateng Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank DIY Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.

Beberapa waktu belakangan ini Jusuf Hamka menyerang bank sindikasi tersebut melalui pernyataan-pernyataan keras di ruang publik. Pemilik nama lahir Joseph Alun ini mengaku diperas Rp 20 miliar. Dia menuding bank syariah lintah darat dan lebih kejam dari bank konvensional.

Jusuf Hamka juga membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bank sindikasi yang membantu CMLJ.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku jasa keuangan semestinya diselesaikan dengan mekanisme internal atau eksternal yang melibatkan pihak-pihak lain yang terakreditasi oleh OJK. Jalan hukum sama sekali tidak termasuk dalam upaya penyelesaian yang dianjurkan OJK.

Di sisi lain, Jusuf Hamka dan bank sindikasi tersebut sebenarnya masih dalam fase penyelesaian internal yang belum menemui titik terang, mengingat banyaknya pihak yang terlihat membantu pembiayaan CMLJ, yakni tujuh bank.

Bank-bank syariah daerah yang merupakan bank pelat merah juga memerlukan upaya ekstra sebelum menyepakati semua term penyelesaian yang sedang dibicarakan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi. Ketidakhati-hatian di sisi mereka bisa berujung pada persoalan lain: tuduhan korupsi.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan itu antara lain Ketua MUI Lukmanul Hakim, Dirut CMLJ Jusuf Hamka, Dirut BMI Achmad Kusna Permana, dan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien. Selain itu, hadir pula secara virtual Ketua BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Dr. KH Hasanudin MAg.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Pengurus Harian DSN MUI, Prof. Jaih Mubarok, menyampaikan pesan Nabi Muhammad SAW bahwa islah atau perdamaian dimungkinkan bukan untuk menghalalkan yang haram.

Dia juga mengatakan, DSN menyambut baik perdamaian ini dan berharap ini dapat menjadi momentum untuk menginformasikan kepada publik tentang perkembangan bank syariah dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.

Komentar