JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan perkara pidana dan etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dilakukan secara terbuka. Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14).
“Saat ini sedang berjalan, saya kira hal-hal seperti itu kita transparan,” ujar Sigit sebagaimana dikutip, Minggu (22/2/2026).
Sigit menegaskan proses hukum telah berjalan dan mendapat asistensi langsung dari Polda Maluku. Penanganan perkara dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat dengan pengawasan berlapis.
“Saya kira sudah diproses. Saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan oleh Polres dengan asistensi Polda,” kata dia.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban terjatuh dari sepeda motor setelah dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) usai waktu sahur. Saat itu, Bripda Masias menduga korban bersama kakaknya, NK (15), hendak melakukan aksi balap liar.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan kemudian meninggal dunia.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Status perkara juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.














