JurnalPatroliNews – Jakarta – Temuan terbaru Polri mengungkap adanya jejak potongan mesin pada gelondongan kayu yang terseret arus banjir. Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 Desember 2025. Dalam penyampaiannya, ia berdiri berdampingan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Dari pemeriksaan tim di lapangan, kami menemukan berbagai jenis kayu. Namun yang paling menonjol, ada bekas potongan chainsaw pada kayu-kayu tersebut,” ujar Kapolri.
Menindaklanjuti temuan itu, Polri menegaskan akan memperdalam penyelidikan bersama Kementerian Kehutanan. Tim gabungan telah diturunkan ke lokasi untuk menelusuri daerah aliran sungai, baik ke arah hulu maupun hilir, guna memastikan sumber kayu tersebut.
“Tim sedang bergerak turun bersama tim kehutanan untuk menelusuri seluruh kawasan aliran sungai terdampak, dari hulunya hingga ke hilir,” lanjut Sigit.
Temuan Polri ini sekaligus berseberangan dengan pernyataan sebelumnya dari Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho. Sebelumnya, Dwi menyebut kayu-kayu gelondongan yang hanyut kemungkinan berasal dari pohon tua atau lapuk.
“Kami mendeteksi bahwa kayu berasal dari PHAT (pemegang hak atas tanah) di APL (areal pegunungan lain). Mekanisme pengelolaan kayu alami mengikuti regulasi kehutanan, termasuk melalui SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” ujar Dwi pada Jumat, 28 November 2025.
Pernyataan tersebut sempat menimbulkan perdebatan publik. Sehari kemudian, Kementerian Kehutanan mengeluarkan klarifikasi bahwa potensi adanya praktik illegal logging tetap terbuka dan sedang ditelusuri.
“Saya perlu menegaskan, penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menolak kemungkinan adanya unsur ilegal di balik kayu yang terbawa banjir. Tujuan kami adalah memperjelas sumber kayu yang sedang ditelusuri, sekaligus memastikan setiap unsur illegal logging diproses sesuai hukum,” jelas Dwi dalam klarifikasi pada Sabtu, 29 November 2025.














