JurnalPatroliNews | Pemalang — Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, masih terus didalami aparat kepolisian. Penyidik kini memusatkan perhatian pada dugaan keterlibatan dua siswa kelas V, sementara satu siswa kelas VI yang sebelumnya ikut disebut masih dalam proses pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta informasi yang diperoleh sebelum korban meninggal dunia. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap ketiga anak yang tengah didalami.
“Dugaan keterlibatan dua anak dari kelas 5 tersebut diperkuat dari keterangan sejumlah anak saksi yang melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Wildan, Selasa (6/10/2026).
Dua Siswa Kelas V Jadi Fokus
Dalam proses penyelidikan, korban sebelumnya sempat diperlihatkan foto sejumlah siswa dari kelas V dan VI.
Dari foto siswa kelas V, korban disebut menunjuk dua anak yang dikenalnya. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan kesaksian sejumlah siswa lain yang mengaku mengetahui atau melihat peristiwa dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk memastikan apakah benar kedua siswa kelas V memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang dialami korban.
Sementara seorang siswa kelas VI juga sempat ditunjuk korban. Namun, setelah foto dengan kualitas lebih jelas diperlihatkan, korban justru menyatakan tidak mengenali anak tersebut. Karena itu, polisi masih melakukan verifikasi dan belum menarik kesimpulan terhadap siswa kelas VI tersebut.
Kondisi Korban Memburuk Setelah Mengeluh Sakit
Rangkaian peristiwa bermula ketika korban mengeluhkan sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Setelah itu, ia meminta pulang dan dijemput orang tuanya.
Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik sebelum kemudian menjalani perawatan di rumah sakit sejak 17 September hingga 24 September 2026. Setelah diperbolehkan pulang, korban masih harus menjalani perawatan di rumah selama beberapa hari dan tidak kembali bersekolah karena kondisi kesehatannya.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali tidak sadarkan diri di rumah. Orang tua kemudian membawanya ke rumah sakit. Sekitar satu jam kemudian, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi Masih Cari Hubungan antara Dugaan Kekerasan dan Kematian
Kematian korban kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara dugaan perundungan dengan kondisi medis yang dialami hingga korban meninggal.
Polisi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Biddokkes dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Autopsi terhadap jenazah dilakukan pada 1 Oktober 2026 di RSUD dr. Ashari Pemalang atas persetujuan keluarga. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian.
Dengan demikian, dugaan perundungan dan penyebab meninggalnya korban masih merupakan dua hal yang sedang dikaitkan melalui proses pembuktian.
Polisi Bantah Isu Anak Pelaku Anak Anggota Polri
Di tengah penyelidikan, beredar sejumlah informasi di media sosial mengenai identitas keluarga anak-anak yang diduga terlibat.
Polres Pemalang membantah kabar bahwa salah satu siswa yang didalami merupakan anak anggota Polri. Berdasarkan data kartu keluarga yang diperoleh dari pihak sekolah, orang tua ketiga anak tersebut bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Polisi juga membantah narasi bahwa anak-anak tersebut dibawa orang tuanya ke luar kota. Ketiganya disebut masih berada di wilayah Pemalang. Dua siswa memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit dan ketidakhadiran tersebut disebut disertai surat keterangan dokter.
Penanganan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Karena yang didalami merupakan anak-anak, kepolisian tidak bekerja sendiri. Penanganan perkara melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan proses penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mengacu pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena proses hukum tetap harus berjalan, tetapi identitas dan masa depan anak-anak yang terlibat juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Polres Pemalang menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mencocokkan informasi dari lingkungan sekolah, menelaah hasil pemeriksaan medis serta mendalami peran masing-masing anak.
Karena itu, penyebutan terhadap siswa kelas V maupun kelas VI masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi lingkungan pendidikan di Pemalang. Kematian seorang siswa berusia tujuh tahun setelah sebelumnya diduga mengalami kekerasan di sekolah menempatkan aspek keamanan dan pengawasan anak di lingkungan pendidikan sebagai persoalan yang tidak bisa dianggap ringan.
Kini, publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menjawab dua pertanyaan utama: apakah benar telah terjadi perundungan terhadap korban dan apakah peristiwa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib.















Komentar