JurnalPatroliNews | Malang — Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang menyeret Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial A memasuki babak baru. Enam orang tua kembali membawa anak mereka ke jalur hukum, sehingga total terdapat delapan laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa.
Enam siswa tambahan tersebut merupakan pelajar kelas 7 hingga 9. Mereka mengaku mendapat perlakuan fisik saat berada di lingkungan sekolah pada Kamis pagi, 24 September 2026.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan enam siswa tersebut didampingi masing-masing orang tua ketika membuat laporan.
“Kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin, ini ada enam orang yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Lilik, keterangan yang disampaikan enam korban baru memiliki kemiripan dengan dua laporan sebelumnya. Para siswa tersebut sama-sama mengaku mengalami tindakan fisik di sekitar gerbang sekolah.
“Masalahnya masih sama terkait seragam lurik. Sama kayak yang sebelumnya laporan,” katanya.
Persoalan Baju Lurik Berujung Laporan Polisi
Dugaan kekerasan tersebut disebut bermula dari persoalan penggunaan seragam lurik.
Lilik menjelaskan, sebelumnya siswa yang belum memiliki baju lurik disebut masih diperbolehkan mengenakan pakaian batik. Namun, menurut keterangan para korban, ketentuan tersebut berubah pada hari kejadian.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” ujar Lilik.
Situasi kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa.
Selain dugaan tamparan dan pukulan, Lilik menyebut para korban juga mengaku mendengar umpatan serta kata-kata kasar.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah sejumlah siswa disebut mengalami ketakutan untuk kembali masuk sekolah.
Siswa Disebut Takut Berangkat Sekolah
Menurut Lilik, sejumlah orang tua baru mengetahui kondisi anak mereka setelah para siswa menunjukkan perubahan sikap pada Jumat pagi.
Para korban disebut mengaku takut kembali ke sekolah karena khawatir mendapat perlakuan serupa.
“Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi,” ungkapnya.
Enam korban tambahan tersebut juga telah menjalani visum. Pemeriksaan medis itu dilakukan untuk melengkapi laporan dan bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi keluarga korban, persoalan tersebut tidak lagi dipandang semata sebagai penegakan disiplin sekolah.
Lilik menilai kedisiplinan terhadap siswa semestinya tidak dilakukan melalui kekerasan.
“Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” tegasnya.
Orang Tua Ungkap Cerita soal Kebijakan Kepsek
Perkara ini kemudian berkembang setelah sejumlah orang tua siswa mengungkap pengalaman mereka selama berada di lingkungan SMPN 18 Kota Malang.
Salah satu orang tua siswa, Wahyu, mengatakan sikap emosional kepala sekolah disebut telah menjadi perhatian sejumlah orang tua sebelum kasus dugaan kekerasan mencuat.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan terkait kondisi ruang kelas. Menurut Wahyu, orang tua siswa pernah diminta ikut melakukan berbagai pekerjaan, termasuk menghias kelas dan memperbaiki bagian tertentu dari ruang belajar.
“Itu untuk menghias kelas, merenovasi pintu kelas, itu diwajibkan setiap kelas, per kelas sudah listnya yang diperbaiki apa, kita patungan orang tua siswanya, jadi kami juga nukang satu bulan, orangnya tempramen,” ujar Wahyu saat ditemui di SMPN 18 Kota Malang.
Wahyu mengatakan kebijakan tersebut pernah dipertanyakan oleh orang tua siswa.
Namun, menurut kesaksiannya, sebagian orang tua memilih tidak meneruskan persoalan itu kepada dinas terkait karena khawatir terhadap anak mereka.
“Kebijakan itu pernah kami kritik, tapi ada intimidasi, kalau mau laporan diancam anaknya, kami gak berani laporan,” katanya.
Keterangan mengenai dugaan intimidasi tersebut merupakan kesaksian orang tua dan masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Video Dugaan Kekerasan Disebut Dicari Guru
Kesaksian lain datang dari seorang siswa berinisial W. Ia mengaku mengetahui adanya upaya mencari rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kepala sekolah terhadap siswa.
Menurut W, sejumlah guru disebut memeriksa ponsel siswa setelah rekaman tersebut beredar.
“Kemarin dicari di HP-HP, yang punya video disuruh menghapus, kalau tidak akan ditindaklanjuti akan dihukum. Ya semacam diintimidasi juga,” ujar W.
Kesaksian tersebut menjadi bagian lain yang perlu didalami untuk mengetahui apakah benar terdapat upaya meminta siswa menghapus rekaman yang berkaitan dengan perkara.
Apabila rekaman tersebut masih tersedia, keberadaannya berpotensi menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa aparat dalam mengusut dugaan kekerasan yang dilaporkan para korban.
Mediasi Pemkot Malang Ikut Disorot
Persoalan di SMPN 18 Kota Malang juga telah mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulhardjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana disebut melakukan mediasi yang melibatkan guru, siswa, dan orang tua siswa.
Dalam proses tersebut, persoalan yang berkembang di sekolah termasuk sikap kepala sekolah terhadap siswa turut menjadi perhatian.
Bertambahnya jumlah laporan dari sebelumnya dua menjadi delapan membuat proses penanganan perkara kini mendapat sorotan lebih luas.
Polisi nantinya perlu mendalami keterangan masing-masing korban, hasil visum, saksi, rekaman yang tersedia serta keterangan dari pihak sekolah untuk menentukan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dugaan Masih Harus Dibuktikan
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan hukum. Pernyataan mengenai tamparan, pukulan, intimidasi maupun permintaan penghapusan rekaman merupakan keterangan dari korban, orang tua atau saksi yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum.
Yang kini menjadi perhatian adalah bertambahnya jumlah siswa yang memilih melapor. Dari dua laporan awal, enam siswa lainnya kembali mengambil langkah serupa.
Bagi keluarga korban, laporan tersebut menjadi jalan untuk meminta kejelasan atas dugaan tindakan yang mereka nilai telah melampaui batas kedisiplinan di lingkungan pendidikan.
Sementara bagi aparat penegak hukum, bertambahnya laporan menjadi dasar untuk menelusuri apakah terdapat pola kejadian yang sama serta memastikan seluruh fakta yang muncul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.















Komentar