JurnalPatroliNews – Lombok Tengah — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Bunkate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan M. Imanuddin Sumar alias Abah AIS sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya telah ditangani kepolisian.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan status hukum terbaru Abah AIS.
“Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka,” kata Brata, Selasa (6/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abah AIS masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Polisi belum menyampaikan secara rinci mengenai pasal yang disangkakan maupun keputusan terkait penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
“Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena ini pemeriksaan masih berjalan,” ujar Brata.
13 Orang Telah Diperiksa
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan pada Selasa (6/10), sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka termasuk pihak yang berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk terlapor, istri, serta sopir mantan pimpinan ponpes tersebut.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Sejumlah saksi kemudian dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain saksi, polisi juga melibatkan ahli untuk membantu mengungkap perkara. Keterangan ahli psikologi dimintakan untuk mengetahui kondisi psikologis pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik juga meminta pendapat ahli pidana terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup. Namun, proses hukum terhadap Abah AIS masih berjalan dan belum sampai pada tahap putusan pengadilan.
Karena itu, dugaan kekerasan seksual yang disangkakan terhadap tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, kuasa hukum Abah AIS juga menyampaikan bahwa kliennya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Abah AIS pernah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam dan menjawab 52 pertanyaan penyidik.
Polisi kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus Berawal dari Laporan pada 2025
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 2025.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kemudian turut memberikan pendampingan dan informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut dialami sejumlah santriwati maupun alumni.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi sebelumnya mengatakan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Perkembangan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik Polresta Lombok Tengah.
Dengan penetapan Abah AIS sebagai tersangka, polisi masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk merampungkan penyidikan, termasuk mendalami keterangan saksi, alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya.















Komentar