Kasus Narkoba Sebanyak 166 Kg, 5 Terdakwa di Tuntut Pidana Mati di Sosmed

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari Dumai) menuntut 5 terdakwa kasus narkoba 166 Kg dengan hukuman pidana mati. Para terdakwa berperan sebagai pemasok narkoba.
“Jaksa Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri Dumai sore ini. Para terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan diancam Pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam tuntutan telah terbukti bahwa:

Terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram.

Komentar